Niatnya Bikin Mudah, Penerimaan Siswa SMP Berbasis Website di Solo Undang Banyak Masalah

oleh
Ilustrasi Pengunaan Website | Getty Image

SOLO, MettaNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jawa Tengah khusus nya Kota Solo telah dimulai pada Rabu (22/6/2022) dengan cara online menggunakan webside dan aplikasi.

Pada awalnya proses pendaftaran dengan sistem online ini bermaksud untuk mempermudah para siswa, namun nyatanya ternyata tak seratus persen berjalan mulus. Cara yang serba digital dan dinilai praktis ini justru menimbulkan beberapa masalah baru bagi orang tua maupun siswa.

Kasie Kurikulum Pendidikan Dasar SMP Dinas Pendidikan Kota Solo, Abi Satoto mengatakan, masalah yang paling sering terjadi pada PPDB SMP berbasis online ini ialah alamat yang tidak terupdate hingga status hubungan keluarga dalam KK siswa.

“Calon peserta didik yang mendaftar wajib membuat akun di aplikasi, setelah dapat kemudian harus dicek dulu kebenaran datanya dari Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah (NPSN) sampai ke alamat siswa,” ungkap Abi saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Solo, Rabu (22/6/22).

Jika data tersebut salah, peserta harus memperbaharui data dan menyesuaikannya dengan yang baru satu per satu lagi agar sesuai.

Abi mengungkapkan, alamat yang belum diperbaharui tersebut terjadi lantaran saat pengisian data kurang cermat.

“Asal namanya sama, ya sudah lah klik padahal kadang bawah (menu pada web) kecamatannya masih sama, kelurahannya pindah tetapi tidak di cek dulu,” ujarnya.

Para siswa yang mendaftar biasanya baru sadar banyak kekeliruan mulai dari alamatnya kecamatan sampai RT maupun RW nya kurang tepat saat proses cetak data pendaftaran tersebut.

“Akhirnya datang lah mereka ke sini untuk memperbaiki data tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, kesalahan alamat bisa juga karena Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Sekolah Dasar (SD) yang tidak di update atau perbaharui.

“Basis datanya kan berasal dari Dapodik tiap sekolah kalau yang masuk SMP berati datanya dari SD, padahal pengisian datanya manual dari sekolah asal,” ujar Abi.

Padahal, pihaknya tidak boleh mengambil data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapik) untuk perbaikan lantaran batasan kebijakan dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Abi menuturkan, ihwal kesalahan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) bisa terjadi akibat para pendaftar “menitipkan” nama siswa pada KK lain agar bisa mendaftar ke sekolah yang se-kota dengan alamatnya.

Dengan istilah spekulasi dititipkan pada KK kawan / saudara itu orang tua berharap anaknya diterima. Sedangkan yang tidak memiliki hubungan keluarga namun satu KK, tetap tidak dihitung warga satu kota.

“Penegasannya begini, status hubungan dalam keluarga yang boleh dianggap warga satu kota adalah anak kandung, cucu, anak yatim yang ikut se rumah dengan saudaranya,” ujarnya.

Abi mengaku, Dinas sebenarnya sudah melakukan sosialisasi dengan maksimal namun pada prakteknya masih banyak keterbatasan baik sumber daya manusia maupun sarananya.