Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara 

oleh
Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
Suasana persidangan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Solo Selasa (21/3/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Terdakwa kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono mendapatkan tuntunan penjara 10 tahun. Hal tersebut tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri memberikan hukuman tersebut. Meski begitu BTM berniat ajukan pliedoi walaupun tanpa pengacara.

Sebelumnya ke-13 pengacara atau kuasa hukum BTM memutuskan mengundurkan diri karena merasa terdakwa sudah tidak membutuhkan bantuan hukum.

Tuntutan 10 tahun penjara tersebut berlandaskan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitauan bohong.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun. Dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Apriyanto dalam sidang.

Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

“Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silahkan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum,” lanjutnya.

Di depan hakim, Bambang Tri membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim terkait pencabutan ijazah SMA Jokowi.

“Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi Palsu. Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi persilahkan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK,” ujar Bambang Tri di depan Hakim.

Bambang menyebut bahwa penggalan tersebut adalah bagian dari dokumen pledoi yang akan ia serahkan.

“Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak 3 bulan yang lalu,” katanya.

Usai keluar dari tenpat sidang, Bambang menambahkan, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Saya tetap menghormati putusan pengadilan,” tutupnya.