13 Pengacara Bambang Tri Mulyono Kasus Ijazah Jokowi Mundur  

oleh
13 pengacara Bambang Tri Mulyono Mundur
Ke 13 pengacara Bambang Tri Mulyono yang menyatakan mundur dan berhenti membela BTM dari persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Sebanyak 13 pengacara atau kuasa hukum dari Bambang Tri Mulyono (BTM) mundur dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negri Solo Selasa (21/3/2023).

BTM ini terjerat kasus bersama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama. Dugaan tersebut tertuah dalam sebuah video YouTube dengan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.

Salah satu pengacara Bambang Tri yang mengundurkan diri dalam persidangan Andhika Dian Marshanda Prasetya, membacakan surat pengunduran diri dalam sidang.

“Dalam konfirmasinya terdakwa sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari kami. Maka kami baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama sebagai tim penasehat hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono,” katanya.

Usai ke 13 Pengacara Bambang Tri keluar dari ruang sidang, Andika mengkonfirmasi perkara awal yang terjadi karena BTM telah memecat salah satu pengacaranya saat persidangan pada kamis (16/3/2023) yakni Zainal Mustofa.

“Bambang Tri memecat Zainal Mustofa, karena merasa dia di sini adalah bosnya,” ungkap Andhika.

Pihaknya menyoroti perilaku tersebut yang membuat teman-teman advokat yang membela BTM merasa tidak dibutuhkan. Sehingga para kuasa hukum melakukan boikot kepada BTM.

“Yang pertama kami soroti adalah bahwa kami melakukan pembelaan terhadap Bambang Tri itu demi memenuhi kewajiban sebagai advokat yaitu mengadakan Pro bono publico. Yakni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara gratis jadi kita tidak mendapatkan bayaran dalam perkara ini,” ungkap

“Karena ini hubungan kerja walaupun kami gratis kami harus profesional. Salah satu tim kami terpecat dan itu berarti kami ikut mundur semua,” imbuhnya.

Ia menilai BTM dan Gus Nur memerlukan bantuan hukum sehingga pihaknya melakukan bantuan secara gratis. Lantaran terjadi hal yang tidak mengenakkan tersebut pihaknya berhenti membantu BTM.

“Kami tidak akan mendampingi Bambang Tri tapi kami akan tetap terus mengawal terdakwa Gus Nur. Untuk agenda setelah kami akan berkonsentrasi ke Gus Nur,” ungkapnya.