SOLO, MettaNEWS – Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023).
“Hari ini kita mengajukan memori banding. Seperti yang kemarin dalam putusan. Kami langsung mengajukan sikap. Sedangkankan hari ini kita mengajukan memori bandingnya ke PN Solo yang nntinya akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” ujar anggota tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Marshanda Prasetya.
Andhika menyampaikan banding penolakan vonis penjara 6 tahun yang diberikan kepada Gus Nur dalam sidang putusan yang digelar di PN Solo pada Selasa 18 April 2023 lalu.
Di mana vonis ini merupakan vonis yang sama dengan yang dijatuhkan ke Bambang Tri, pelaku ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi.
Alasan banding ini diajukan sebab tim kuasa hukum Gus Nur menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya dengan Bambang Tri berbeda. Sehingga vonis yang dijatuhkan kepada Gus Nur pun dirasa tidak adil.
“Jadi Gus Nur dan Bambang Tri itu nomor perkaranya berbeda. Perlu diketahui bahwa Bambang Tri adalah seorang yang mempunyai produk gugatan ijazah palsu. Jadi bukan Gus Nur. Gus Nur hanyalah seorang pewawancara yabg begitu tertarik dengan perkara ini, kemudian bertanya pada sumbernya yaitu Bambang Tri,” jelas Andhika.
Dalam kasus ini, Gus Nur mengajukan sumpah mubahalah atau sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri terkait kebenaran ijazah palsu Presiden Jokowi.
Lantaran sumpah ini, Majelis Hakim menilai Gus Nur melakukan penistaan agama dan melakukan keonaran. Hingga Gus Nur pun divonis hukuman 6 tahun penjara.
“Gus Nur melakukan sumpah kepada Bambang Tri, dan itu dianggap penistaan agama menyebarkan kebohongan. Mnrt kami itu tidaklah pas. Karena peran 2 orang ini berbeda,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti masalah fakta persidangan Gus Nur dan Bambang Tri. Andhika menyebut fakta persidangan miliki banyak kejanggalan.
“Kejanggalan yang pertama adalah guru SD tirtoyoso 101 itu mengaku sebagai agama Islam. Yang kedua, guru SMP yang di situ ada buku induk yang hilang milik Pak Jokowi dan satu angkatan,” kata dia.
Vonis yang Dijatuhkan ke Gus Nur Tidak Adil
Tim Kuasa Hukum juga menilai bahwa Pasal 14 ayat 1 UU R1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer. Tentang keonaran yang dijadikan landasan vonis ke Gus Nur tidak terpenuhi. Maka Gus Nur harus dibebaskan.
“Kami berkepentingan membela klien kami untuk membuktikan kebenaran. Jadi kebenaran di persidangan ini bukan hanya kebenaran titipan. Bukan hanya kebenaran dari penguasa. Tapi hukum ini adalah panglima tertinggi. Jadi siapapun yang bersalah ya harus di hukum, tapi dengan hukum yang benar yang baik. Dan seharusnya Gus Nur itu bebas hukumannya tidak hanya turun,” tegasnya.
Setelah mengajukan banding, Tim Kuasa Hukum Gus Nur akan menunggu hasil dari putusan banding tersebut. Apabila dirasa menguntungkan maka langkah selanjutnya ialah berkonsultasi dengan Gus Nur.
“Karena klien kami yang menanggung ini semua. Apakah kita akan mengajukan kasasi atau tidak. Seandainya dari klien kami tidak mengajukan kasasi, maka kami juga tidak akan melakukan kasasi,” ujarnya.
“Tetapi apabila dalam putusan banding ini tidak menunjukkan keadilan. Ya apa boleh buat kami akan terus mencari keadilan itu walaupun sampai kasasi. dan sampai manapun, dan sampai PK (peninjauan kembali) pun kami juga akan tempuh,” sambungnya.
Setelah mengajukan berkas memori banding ke PN Solo, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi ke Semarang.







