Bambang Tri Mulyono Juga Vonis 6 Tahun Penjara, Menyusul Gus Nur

oleh
Bambang Tri Mulyono
Terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi Bambang Tri Mulyono usai mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Solo Selasa (18/4/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Bambang Tri Mulyono yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ijazah palsu Jokowi harus ikut mendekam di penjara dengan vonis selama 6 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis tersebut karena Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini berlangsung dengan pimpinan Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, bersama dengan anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri penjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Hingga keduanya melakukan perbincangan di dalam Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah atas perintah Gus Nur, untuk meyakinkan informasi dari Bambang benar adanya.

Vonis 6 tahun penjara ini juga sama dengan Vonis Gus Nur. Sebelum Jaksa Penuntut Umum menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.

Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.