SOLO, MettaNEWS – Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan buka suara terkait kedatangan dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, Eddy Sudjana dana Damai Hari Lubis ke kediaman Presiden ke-7 RI di Sumber, Solo pada Kamis (8/1/2026) petang kemarin.
“Kami melihat dari media juga bahwa ada dua tersangka yang mendatangi Pak Jokowi, dan itu memang sifatnya mungkin bertamu. Kami belum mendengar langsung sebenarnya seperti apa pertemuannya,” ujar dia kepada media di GOR Sritex Arena Solo, Jumat (9/1/2026).
Sebagai kuasa hukum, Yakup mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait pertemutuan tersebut kepada awak media.
“Kita tunggu saja update-nya nanti. Pasti saya akan update juga sebagai kuasa hukum Pak Jokowi,” kata Yakup.
Yakup meyakini bahwa kliennya akan memaafkan dua tersangka tersebut. Namun perihal proses hukum, ia menyerahkannya kepada penyidik.
“Saya yakin juga Pak Jokowi kalau ada orang yang datang ke beliau untuk minta maaf, pasti lah akan dimaafkan. Itu kalau menurut saya pribadi. Kalau pun nanti ada pergerakan atau ada kebijakan atau ada diskusi mengenai kelanjutan ini, entah itu nanti akan Restorative Justice, apakah nanti ada keringanan dalam hal penegakan hukum, apakah di persidangan, apakah di penyidikan, itu akan kami serahkan kepada penyidik,” terang dia.
Pihaknya mengatakan hingga saat ini belum menerima informasi langsung oleh Jokowi terkait pertemuan tersebut.
“Apakah nanti harus tetap ke persidangan atau bisa diselesaikan di sini, kembali lagi, kami tetap harus berkonsultasi dulu, menanyakan kepada penyidik seperti apa kira-kira. Kami ingin mendengar hasilnya seperti apa karena pak Jokowi juga belum memberitahu hasil pertemuan kemarin,” tukasnya.







