Solo Masuki PPKM Level 2, Diskotek dan Tempat Wisata Boleh Buka

oleh
oleh
Mal Solo Square
Memasuki PPKM level 2, Kota Solo mengizinkan warganya beraktivitas hampir normal, namun masih dengan kehati-hatian dan sejumlah pembatasan. | Ilustrasi/dok Solo Square Mall

SOLO, Metta NEWS – Pemerintah Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/3272, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Aturan baru ini lebih longgar bila dibandingkan dengan  sebelumnya. 

Surat Edaran PPKM Level 2 ini berlaku dari tanggal 5 hingga 18 Oktober. Kelonggaran pada dunia pendidikan, setelah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas pada PPKM level 3, untuk level 2 ini kelonggaran PTM mulai berlaku SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD/TK maksimal 33% dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.

“Terima kasih untuk masyarakat Surakarta, atas kerja sama dan kerja keras untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga paparan Covid di Kota Solo semakin turun dan kita bisa turun level,” tutur Wali Kota Gibran, Selasa (5/10). 

Gibran menyebut dengan melonggarnya beberapa aturan khususnya di bidang ekonomi diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Solo. 

“Aturan untuk pusat perbelanjaan juga lebih longgar,  untuk usia 5 hingga 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal tapi dengan syarat didampingi orangtua,” ujar Gibran.  

Untuk tempat – tempat seperti salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotek, pub, kelab malam), tempat terapi, Solus Per Aqua (SPA), arena ketangkasan dan game online diizinkan buka dengan ketentuan pembatasan jam dan kapasitas pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seluruh pegawai sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pelanggan/pengunjung dan pegawai.

“Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi namun anak dibawah 12 tahun masih dilarang masuk,” terang Wali Kota Gibran. 

Angin segar untuk para pelaku seni, pada edaran tersebut, tercantum untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi