Siap Siap, Instansi Pemerintah dan Swasta Wajib Dengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam 10 Pagi

oleh
oleh
DPRD Solo
Instansi pemerintah dan swasta akan mendengarkan lagu Indonesia raya tiap hari pada jam 10 pagi | dok Humas DPRD Surakarta

SOLO, MettaNEWS – Seluruh instansi pemerintah dan swasta di Kota Surakarta mesti siap-siap. Pasalnya untuk instansi bakal ada kewajiban untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari pada jam 10 pagi.

Hal itu tertuang dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Internalisasi Nilai Pancasila. Yang saat ini tengah dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta.

Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto mengatakan, tidak hanya instansi pemerintah dan swasta. Pada lingkup sekolah negeri dan swasta juga wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya.

“Khusus lingkup sekolah, waktu pelaksanannya bisa menyesuaikan pada jam tertentu yang tidak mengganggu proses pembelajaran,” ungkap Ekya.

Pada pasal 10 ayat 1 raperda tersebut tertuang penyelenggaran internalisasi nilai Pancasila, salah satunya adalah dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Tapi untuk instansi pemerintah dan swasta, seluruh pegawainnya setiap jam 10 pagi berdiri tegak dengan sikap sempurna mendengarkan lagu Indonesia Raya,” tandas Ekya ketika memimpin rapat pansus raperda internalisasi nilai Pancasila di ruang graha paripurna, DPRD Kota Surakarta, Selasa (28/2/2023).

Selain Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan Usul Juga Wajib untuk Sekolah

Anik Indriyani, mewakili Dinas Pendidikan Kota Surakarta, yang hadir dalam rapat itu mengusulkan, khusus di lingkungan sekolah, tidak hanya lagu Indonesia Raya. Para murid juga perlu mendengarkan  lagu nasional lainnya.

“Kalau lagu Indonesia Raya kami sudah memulai setiap hari Senin. Kami mengusulkan di poin J itu bisa tambah mendengarkan lagu nasional lainnya. Kalau ini mendengar secara terus menerus harapannya mindset anak-anak ini akan memahami lagu-lagu itu,”usulnya.

Ekya mengatakan, Pansus akan mengakomodir usulan dari Dinas Pendidikan tersebut.

“Yang wajib adalah mendengarkan lagu Indonesia Raya. Khusus lingkup sekolah waktunya bisa atur setiap mengawali kegiatan pembelajaran,”ujar Ekya.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Veky Novian Sasono, menyampaikan pandangan berbeda terhadap rencana kewajiban mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi itu.

Veky tidak mempermasalahkan kegiatan internalisasi nilai pancasila dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya. Namun, menurutnya sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penjelasan pasal demi pasal sebaiknya tidak diperluas, dipersempit. Atau menambah pengertian terhadap hal yang sudah tercantum di pasal 10 raperda internalisasi nilai pancasila.

“Kalau menurut hemat kami dengan menulis setiap hari pada jam 10 pagi itu jadinya mempersempit norma yang ada di pasal 10. Terkait teknis setiap hari pada jam 10 itu kami menyarankan seyogyanya ada aturan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota,”saran Veky

Menanggapi hal itu, tenaga ahli pendamping pansus Dr Ahmad Ramdhon, mengatakan, meskipun nantinya tidak bisa berdiri sendiri, Perda itu harapannya bisa kokoh sebelum peraturan wali kota (perwali) keluar.

“Mendengarkan lagu Indonesia Raya itu memang sederhana, tapi yang sederhana itu menjadi fundamental. Hal tersebut lebih pada upaya mandatori bersama. Dalam durasi lagu Indonesia Raya yang pendek itu kita ingin merangkum gagasan kebangsaan dengan berdiri tegak,” pungkasnya.