KLATEN, MettaNEWS – Seluruh tempat wisata di Kabupaten Klaten mulai dibuka kembali sejak Sabtu (09/09/2021) setelah cukup lama ditutup karena pandemi Covid-19. Saat ini, Klaten sudah turun level menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan ada hal-hal yang wajib diperhatikan saat wisatawan mengunjungi tempat pariwisata.
“Wajib memakai aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan Kartu Vaksin, Dilakukan prokes sangat ketat sesuai aturan kementrian kesehatan(baik pengelola, karyawan & pengunjung telah divaksin)” ungkapnya sebagaimana dilansir klatenkab.go.id.
Ia juga memaparkan, ada batas waktu berwisata bagi pengunjung atau wisatawan dengan maksimal dua jam. Kemudian usia 12 tahun ke bawah belum diperbolehkan masuk lokasi wisata.
Ia juga menyampaikan sudah melakukan simulasi di beberapa tempat pariwisata andalan Kabupaten Klaten. Seperti Bukit Sidoguro, Candi Plaosan dan Objek Mata Air Cokro (OMAC).
“Agar pengelola wisata, masyarakat bersama sama bahu membahu untuk mengendalikan covid 19 jangan sampai yg sudah level dua menjadi level tiga. Kita jaga bersama menegakan disiplin sesuai intruksi bupati Nomor 19, Tahun 2021 dan jangan sampai masyarakat eovoria dg kondisi covid menurun” pungkasnya