KLATEN, MettaNEWS – Kejaksaan Negeri Klaten mencanangkan zona integritas di lingkungan kerja. Deklarasi ini menyasar target Kejaksaan sebagai wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Kajari Klaten, Suyanto dalam apel pagi di kantornya, Rabu (15/3/2023) minta jajarannya mendukung jalannya reformasi dan birokrasi sesuai arahan Kejakasaan Republik Indonesia meliputi manajemen, akuntabilitas, kredibilitas, kapabilitas, dan kultur.
“Dengan terlaksananya lima pilar di reformasi tersebut, Kedepan Kejaksanaan Negeri Klaten dapat menciptakan kinerja yang baik dengan memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat secara luas, yang berdaya guna serta terciptanya percepatan penanganan perkara berdasarkan profesionalitas dan proporsionalitas,” terangnya sebagaimana dilansir klatenkab.go.id.
Dirinya berharap Kejari Klaten dapat memperoleh kepercayaan dan simpati masyarakat dalam hal kinerja dan memenuhi harapan reformasi birokrasi Kejaksaan RI serta dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Suyanto mengatakan bahwa apel tersebut menjadi penyemangat untuk melaksanakan ketentuan dan aturan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), reformasi birokrasi, pelayanan publik tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan objektif di Kejaksaan Negeri Klaten.
“Mari kita dukung dan sukseskan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih, Dan Melayani. Sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat baik dari segi objektifitas maupun akuntabilitas yang dapat mendorong terciptanya suasana kondusif dalam mewujudkan hak masyarakat akan keadilan dan kesejahteraaan,” jelas Suyanto.
Dalam kesempatan tersebut Suyanto juga menyematkan Duta Agen Perubahan Kepada dua pegawai Kejari Klaten yakni Nisa Nurma dan Byma.
Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten bersama seluruh pegawai sejumlah 75 orang melaksanakan penandatanganan pakta integritas.







