SOLO, Metta NEWS – Kasus pemukulan sopir feeder BST (angkot) yang viral di media sosial digelar di Mapolresta Surakarta, sehari setelah BA, tersangka pelaku ditangkap polisi di rumahnya. Di depan awak media, BA menyebut kasus itu terjadi karena dia hampir celaka karena sopir angkot Sudibyo berjalan terlalu ke kanan, sedangkan dirinya yakin saat itu jalan sudah terbuka untuk dua arah.
Peristiwa itu memang terjadi sekitar pukul 18.00, batas waktu jalan menjadi dua arah. Sesuai rambu yang berada di mulut jalan dari arah barat, ruas jalan Mohammad Yamin di depan Serabi Notosuman itu tertutup untuk semua kendaraan, pukul 06.00-18,00.
“Dari arah timur, korban inisial SD sopir Feeder BST melaju ke arah barat sedang menyalip sebuah mobil dan sepeda motor,” kata Kapolresta Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara, Kamis (23/12/2021).
Ade Safri juga menyebut waktu kejadian sekitar pukul 18.00. Saat itu, BA dari arah berlawanan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Dia pun ngotot bertahan di jalurnya, sehingga Sudibyo (seperti diberitakan sebelumnya) memberikan isyarat klakson dan lampu jarak jauh.
Merasa posisinya benar, BA tetap melaju sehingga nyaris tertabrak. Inilah yang membuat dia naik pitam, kemudian berbalik mengejar dan menghentikan angkot. Kemudian dia membuka pintu dan memukul Sudibyo. Sekali dengan tangan kosong, sekali menggunakan helm yang sebelumnya dia kenakan.
Kemudian, sebagaimana terekam dalam kamera yang tertanam di kabin depan angkot, BA berlalu setelah sejumlah warga melerai kejadian tersebut.
“Dari pemukulan itu, korban mengalami luka sobek dan memar dibagian kepala pelipis kanan,” jelas Ade.
Dalam gelar kasus ini selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Seperti helm warna hitam yang digunakan untuk memukul korban, pakaian yang saat kejadian dikenakan pelaku, juga kendaraan motor roda dua yang dikendarai pelaku saat itu,” urai orang nomor satu di jajaran Kepolisian Surakarta tersebut.
Sementara itu, terkait arahan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang menyarankan pada korban untuk mencabut laporan dan menempuh jalan damai, Ade Safri mengatakan siap memfasilitasi bila kedua pihak ingin berdamai atau menempuh restorative justice.