JAKARTA, MettaNEWS – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD mengaku tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan (Iwan Bule) mundur.
Pernyaataan ini dilontarkan Mahfud Md saat menjawab cuitan dari salah seorang netizen Twitter, Sabtu (15/10/2022). Dalam balasan tersebut Mahfud Md juga menyatakan penolakannya terkait pemaksaan para anggota Executive Committe (Exco) PSSI melepas jabatannya.
“Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi. To kalau mereka melakukan langkah karena tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Maka kita bilang tanggungjawab moral, bukan tanggungjawab hukum,” cuit akun Twitter @mohmahfudmd.
Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyerahkan laporan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan hasil investigasi itu ada sejumlah temuan dan catatan meliputi
8 poin kesimpulan dan 12 rekomendasi yang berkaitan dengan PSSI.
“Penggurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya. Pertanggungjawaban itu pertama berdasar pada aturan resmi, yang kedua berdasar moral,” tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan, laporan tersebut disusun berdasar investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.
“Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tulis penggalan rekomendasi TGIPF untuk PSSI dalam poin a.
Selain itu, Ketua TGIPF tersebut juga menyinggung terkait para pemangku kebijakan yang berkesan saling melempar tanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Mahfud menyebut, stakeholders tersebut justru berlindung dan berdalih dengan tameng hukum melalui perundang-undangan yang sah.
“Semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah di dalam catatan dan rekomendasi, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah,” ucap Mahfud.








