Unisri Gelar Seminar Nasional, Hadirkan Prof. Mahfud MD Bahas Autocratic Legalism dalam Demokrasi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) menggelar seminar nasional bertajuk “Autocratic Legalism dalam Sistem Demokrasi” dengan menghadirkan pakar hukum ternama, di antaranya Prof. Mahfud MD, Prof. Adi Sulistyono, dan Dr. Aidul Fitri. Acara ini merupakan program kerja tahunan Fakultas Hukum Unisri yang diselenggarakan menjelang bulan Ramadan.

Rektor Unisri, Prof. Sutoyo menyampaikan bahwa tema ini diangkat untuk membahas berbagai persoalan hukum dan demokrasi yang tengah menjadi sorotan di Indonesia. Ia menyoroti masih banyaknya permasalahan dalam penegakan hukum, baik dari segi aturan, aparat penegak hukum, maupun pemahaman masyarakat terhadap pentingnya hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Negara kita menganut sistem demokrasi Pancasila, namun ada beberapa hal yang perlu dikritisi, seperti intervensi terhadap kebebasan dan munculnya ketakutan berlebihan dalam sistem hukum kita. Oleh karena itu, seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.

Seminar ini juga menjadi ajang pembelajaran bagi mahasiswa hukum agar lebih memahami dinamika hukum dan demokrasi di Indonesia. Para narasumber dalam paparannya mengulas berbagai isu, termasuk kasus hukum yang menjadi perhatian publik, serta memberikan solusi dalam menjalankan sistem negara hukum yang lebih baik.

“Melalui seminar ini, Unisri berharap dapat memberikan kontribusi akademik dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat serta mendorong perbaikan dalam sistem hukum dan demokrasi di Indonesia,” jelas Prof. Sutoyo.

Pada seminar tersebut, Prof. Mahfud MD menyampaikan materi legalism otokrasi.

“Autocratic legalism ditandai dengan pemimpin otoriter yang menggunakan hukum dan konstitusi untuk kekuasaan dan membuat kebijakan secara sepihak,” terang Prof. Mahfud.

Prof. Mahfud memberi contoh negara Jerman saat dipimpin Hitler.

“Mengutamakan rule by law bukan rule of law,” pungkasnya.