KPU Surakarta Tetapkan Respati Ardi dan Astrid Widayani Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Terpilih Periode 2025–2030

oleh
oleh
Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Surakarta menetapkan pasangan calon Respati Ardi-Astrid Widayani sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih periode 2025–2030, Kamis (9/1/2025) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Respati Ardi dan dan Astrid Widayani sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih periode 2025–2030. Penetapan paslon terpilih berlangsung di Ballroom Harris Hotel Solo, Kamis (9/1/2025).

Rapat pleno penetapan dibuka oleh Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, yang dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan Forkompimda. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Respati Ardi dan Astrid Widayani memperoleh 185.970 suara, atau 60,49% dari total suara sah, mengungguli pasangan calon lainnya.

Ketua KPU Yustinus Arya menjelaskan penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 58 Ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

Penetapan ini lanjut Arya juga mengacu pada surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang menyatakan tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada dari pihak mana pun. Selain itu, surat KPU RI Nomor 24/PL.06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 juga menjadi dasar hukum untuk menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2024.

“Menetapkan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Surakarta nomor urut 2 saudara Respati Ardi dan Astrid Widayani dengan perolehan suara sebanyak 185.970 suara atau 60,49%. Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surakarta sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai Pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 Januari tahun 2025 pukul 14.12. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di Surakarta pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas Arya.

Usai penetapan ini, Arya menuturkan tahapan selanjutnya adalah menyampaikan SK penetapan ke DPRD, sebagai dasar DPRD untuk mengajukan pelantikan.

“Jadi menurut peraturan, satu hari setelah penetapan calon terpilih KPU harus menyerahkan salinan SK ke DPRD. Untuk pelantikan kepala daerah terpilih kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme yang utama di Kemendagri ya. Nanti seperti apa untuk jadwal sebelumnya sesuai peraturan itu di tanggal 7 Februari untuk gubernur untuk walikota dan bupati itu di tanggal 10 Februari 2025.

Arya melanjutkan, karena masih ada beberapa daerah yang berperkara di MK kmungkinan waktu pelantikan akan mundur hingga pertengahan Maret.

“Ya kemungkinan nanti mundur ya waktunya. Kemungkinan di pertengahan Maret, jadi untuk perkiraan MK di proses di MK itu selesai di tanggal 11 Maret diperkirakan di tanggal 11 Maret karena ada laporan wilayah lain. Dan untuk Jawa Tengah sendiri ada pengajuan perkara untuk calon gubernur jadi nanti kita menunggu proses itu selesai untuk pelantikannya. Karena kan yang dilantik Gubernur dulu yang nantinya melantik Walikota,” pungkasnya.