SOLO, MettaNEWS – RBA (31), pelaku penipuan tiket pertandingan sepak bola Indonesia versus Filipina dalam ajang Piala AFF 2024 berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (8/1/2025).
RBA yang sempat mangkir dari pemeriksaan dan buron oleh Polisi Solo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan RBA dilakukan sekira pukul 15.30 WIB di Masjid Al-Muhajirin Ngaseman, Gondangan, Jogonalan, Klaten.
“Berdasarkan mitigasi yang kami lakukan, tersangka itu memiliki dua tempat tinggal, yaitu di Banyumas dan Klaten. Dan tersangka tertangkap saat berada di Klaten yang merupakan rumah mertuanya,” kata Iwan.
Sebelumnya pihaknya juga sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka agar memiliki itikad baik bekerja sama dengan polisi dengan menyerahkan diri ke Mapolresta Solo. Namun komunikasi tersebut tidak direspon sehingga polisi menetapkan sebagai buronan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RBA, polisi mendapati bahwa kerugian dari korban atas tindak penipuan yang dilakukan tersangka itu senilai Rp46 juta.
“Jumlah itu awalnya dari pengakuan empat korban pelapor awal dan kemudian kami cek di salah satu rekeningnya ternyata benar senilai Rp46 juta,” tambahnya.
Korban penipuan dengan nilai kerugian tertinggi dialami oleh seorang warga Semarang, MI, yang mencapai Rp12.850.000. Tersangka menjual tiket bodong itu dengan rata-rata harga Rp120 ribu hingga Rp200 ribu.
“Jadi masing-masing korban itu membeli tiket lebih dari satu tiket, makanya kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” kata dia.
Polisi juga mendalami bagaimana modus operandi tersangka dalam melancarkan aksi penipuannya tersebut, mengingat penjualan tiket secara resmi tersebut dilakukan dengan ketat oleh PSSI untuk menghindari adanya perbuatan calo-calo tiket yang bisa merugikan banyak orang dengan cara setiap pembeli tiket harus memiliki Garuda ID.
“Rupanya tersangka ini hanya mencoba peruntungan. Dia tidak memiliki akses khusus dari PSSI, sehingga tersangka tidak bisa menyediakan tiketnya dan para korban tentunya tidak akan mendapatkan tiket,” kata Iwan.
Saat penangkapan dilakukan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, laptop, handphone, tablet, dua buku tabungan, tiga kartu atm, beberapa kartu identitas, tiga kaos masing-masing bersablon Sambernyawa, Ultras, dan Persebaya, serta beberapa lainnya.
“Saat ini, tersangka sudah kami tahan guna penyelidikan lebih dalam,” kata dia.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap korban sendiri, lanjut Iwan, polisi menemukan bahwa masih ada banyak korban yang belum melaporkan. Karena itu, ia mengimbau bagi para korban untuk segera melaporkan ke Mapolresta Solo.
“Jangan bingung atau takut, bagi korban yang masih belum melapor silakan laporkan karena ini akan sangat mendukung kami untuk menuntaskan kasus penipuan ini,” pungkasnya.