9.551 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Ahmad Luthfi Tekankan Efek Jera dan Kemandirian

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar hadiah bagi warga binaan. Remisi menjadi bagian dari proses evaluasi dan pembinaan agar mereka mampu memperbaiki diri, meningkatkan produktivitas, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.

Hal itu disampaikan Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.

Menurutnya, masa menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, sekaligus mempersiapkan kehidupan ketika kembali ke tengah masyarakat.

Luthfi menilai proses pembinaan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera. Warga binaan juga perlu mendapatkan bekal keterampilan dan kemampuan mengembangkan diri agar mampu hidup mandiri setelah bebas.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan.

9.516 Napi Terima Remisi Umum

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan penerima remisi serta pengurangan masa pidana tersebar di berbagai lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.516 narapidana menerima Remisi Umum, sedangkan 35 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum.

Sebanyak 9.262 narapidana mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 254 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Adapun dari 35 anak binaan penerima pengurangan masa pidana, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I. Satu anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan di Jawa Tengah.

Remisi Jadi Motivasi untuk Tidak Mengulangi Tindak Pidana

Selain menyampaikan pesan kepada warga binaan, Ahmad Luthfi juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan.

Remisi juga menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial. Para narapidana diharapkan menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi kesempatan untuk menata kembali masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Penghuni Lapas dan Rutan Jateng Capai 14.619 Orang

Mardi menambahkan, saat ini terdapat 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.

Total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang. Rinciannya terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap proses pembinaan warga binaan dapat terus berjalan secara optimal. Bekal keterampilan, kedisiplinan, dan perubahan perilaku diharapkan menjadi modal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih mandiri.

Pesan Ahmad Luthfi pun menjadi penekanan utama dalam momentum remisi HUT ke-81 RI: masa pembinaan harus menjadi kesempatan untuk berubah, sementara kebebasan harus diiringi tanggung jawab agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang.