SOLO, MettaNEWS – Mengejar target pelaporan SPT tahun 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memberikan layanan perpajakan secara terpadu di Pasar Klewer.
Layanan ini dalam bentuk pojok pajak dengan jenis layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pendaftaran NPWP, pembuatan billing, konsultasi, asistensi pemadanan NIK dan NPWP hingga edukasi perpajakan.
Layanan ini mulai pada tanggal 24 Januari 2023 dan sesuai jadwal akan berlanjut hingga masa penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Kepala KPP Pratama Surakarta Hery Wirawan menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini untuk memudahkan para pedagang yang rata-rata adalah pelaku UMKM. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dengan adanya pelayanan terpadu melalui pojok pajak, kami harap dapat mempermudah akses para wajib pajak. Sehingga tanpa harus meninggalkan pekerjaannya, usahanya namun hak dan kewajibannya terpenuhi,” ungkap Hery.
Lapor SPT Pajak Lewat Daring
Account Representative Pasar Klewer, Dimas Adi Wibowo mengatakan kegiatan ini sangat membantu pedagang Pasar Klewer. Dimas menyebut, sejumlah pedagang telah berhasil menyampaikan SPT Tahunannya secara daring.
“Sampai saat ini sudah ada 325 wajib pajak dari Pasar Klewer. Mereka telah berhasil menyampaikan SPT Tahunannya secara daring. Dengan memanfaatkan asistensi dari layanan pojok pajak. Ini sangat membantu para pelaku usaha di Pasar Klewer. Mereka bisa melaporkan SPT tanpa harus menutup kiosnya atau meninggalkan pekerjaannya,” ungkap Dimas.
Selain itu, menurut Dimas banyak juga pedagang yang memanfaatkan layanan untuk pemadanan NIK dan NPWP.
“Banyak juga yang akhirnya tahu kalau saat ini NIK KTP wajib terkoneksi dengan NPWP untuk mempermudah akses,” jelasnya.
Ia pun berharap wajib pajak, khususnya yang ada di Pasar Klewer, dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal.
Kemudian, sebagai bentuk komitmen KPP Pratama Surakarta sebagai salah unit dari Kanwil DJP Jawa Tengah II menyediakan berbagai sarana.
Dalam memberikan layanan yang prima kepada wajib pajak, KPP Pratama Surakarta juga menyediakan kanal informasi terintegrasi. Wajib Pajak dapat mengakses melalui tautan https://linktr.ee/pajaksurakarta.
Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan kanal sosial media dari KPP Pratama Surakarta dengan nama @pajaksurakarta







