SOLO, MettaNEWS – Papan pelat pemberitahuan sita aset dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terpasang di area kawasan Benteng Vastenburg Solo Kamis (27/7/2023). Terdapat enam pelat papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng.
Dari pantauan MettaNEWS di lokasi papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara, selatan dan timur kawasan Benteng Vastenburg. Dua di sisi utara, tiga bagian timur dan satu di sebelah selatan.
“Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI,” tulis pada pelat di Beteng Vastenburg.
Lanjut dalam isinya penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Dalam pelat papan tersebut juga menyatakan, penyitaan aset ini berdasarkan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Salah satu pedagang yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg mengatakan pemasangan papan pelat penyitaan di kawasan Benteng Vastenburg berlangsung pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, pemasangan papan pelat penyitaan juga terdapat di wilayah Sukoharjo. Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Pemasangan papan penyitaan tersebut juga terjadi pada Rabu (26/7/2023) dan berada di pintu masuk Waterboom.









