SUKOHARJO, MettaNEWS – Menjelang pesta demokrasi 2024 tensi dunia politik semakin tinggi. Tidak bisa dipungkiri dunia politik di Indonesia masih rawan disusupi isu SARA yang begitu mudah diterima masyarakat.
Pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan menjelang 2024 dalam kaitannya dengan politisasi agama perlu diantisipasi agar tidak menjadi marak seperti tahun-tahun politik sebelumnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Yayasan KAKAK menginisiasi diskusi terfokus pimpinan agama dan media dalam rangka mensikapi peluang atau kejadian yang behubungan dengan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya menjelang tahun politik.
Diskusi Terfokus Antar Agama Dan keyakinan dengan tema besar “Pimpinan Agama dan Media Sebagai Agen Perdamaian” diadakan di Hotel Tosan Solo Baru, Rabu (9/11/2022).
Pada diskusi ini hadir perwakilan organisasi keagamaan, lembaga berbasis kemasyarakatan di Sukoharjo diantaranya PCNU, LDII, MTA, FKUB, BKGS, PHDi, Walubi, Muslimat NU, Aisiyah, WKRI serta perwakilan dari organisasi Penghayat Kepercayaan Kabupaten Sukoharjo.
Sebagai salah satu pemateri dalam diskusi tersebut, anggota FKUB Sukoharjo Drs. H. Suwaji S, M.Kes menyampaikan sesuai marwahnya FKUB adalah inisiator dikembangkannya silaturahmi dan dialog aktif antar pemeluk agama.
“Tren nya sekarang malah bukan antar agama tetapi masalah muncul dari internal sendiri. Banyak contohnya di internal Islam sendiri malah muncul masalah,” ungkap Suwaji.
Suwaji mengatakan konflik internal dalam satu agama tersebut menjadi salah satu faktor pemecah kesatuan anak bangsa yang harus menjadi perhatian khusus.
“Jangan saling berebut, jangan saling menjelek-jelekkan, menilai masjid orang lain, semua pihak harus berimbang juga dalam pemberitaan,” tandas Suwaji.
Menurut Suwaji, tidak hanya antar pemeluk agama, pemberitaan media dalam isu SARA juga memegang peranan penting.
“Banyak kasus misalnya perbedaan pemahaman ayat alquran bisa jadi masalah besar bila salah dalam memberitakan. Juga ada aliran yang mengklaim fahamnya sendiri yang paling benar. Gampang banget menghakimi kepercayaan orang lain. Sikap-sikap seperti ini yang harus dihilangkan,” tegas Suwaji.
Toleransi dalam pemeluk agama yang sama lanjut Suwaji harus dipupuk terlebih dahulu. Sehingga menyemai bibit persaudaraan berdasarkan keberagaman.
“Toleransi ini harus dikawal. Sesama agama harus bersatu dan toleransi dulu. Sesuai dengan Instrumen Internasional yang menjamin Kebebasan Beragama dan berkeyakinan yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia melalui
UU No. 12 tahun 2005. Pasal 18 Kovenan ini menyatakan “Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama,” ujar Suwaji.
Sementara itu, Direktur Yayasan KAKAK, Shoim mengatakan, berdasarkan hasil analisis situasi yang dilakukan Yayasan KAKAK, di Solo dan sekitarnya mencatat temuan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Diantaranya pelarangan rumah ibadah, pelarangan aktivitas keagamaan, kriminalisasi keyakinan, pemaksaan keyakinan hingga pembiaran oleh aparat dan disertai tindakan kekerasan di tingkat masyarakat,” ungkap Shoim.
Shoim mengungkapkan, hal yang sama untuk media yang memiliki peran dalam memberikan informasi yang mengedepankan nilai penghormatan dan perhargaan sehingga bisa menekan konflik yang biasa terjadi.
“Pimpinan agama merupakan agen perdamaian di tingkat masyarakat yang diharapkan bisa menekan dan mencegah pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Begitu juga dengan media massa melalui literasi yang disampaikan,” pungkas Shoim.








