Gempur Vandalisme, Pemkot Solo Bersih-bersih 3 Fasilitas Umum

oleh
Vandalisme
Aksi gempur vandalisme Pemerintah Kota Solo di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Manahan, Jumat (29/9/2023) | Magang UNS / Kahfi Harahap

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Solo tengah berupaya menggempur aksi vandalisme yang menjamur di beberapa titik kota utamanya fasilitas umum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Linmas dan Kementerian DPUPR bekerjasama melaksanakan program ini dengan menyasar tiga titik lokasi yakni Flyover Purwosari, JPO Manahan, dan Transito (Underpas Pajang) pada Jumat (29/9/2023).

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menyatakan kegiatan terebut merupakan program Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang telah ketiga kalinya diselenggarakan.

“Ini perintah pak wali dan pak wakil untuk melakukan kegiatan rutin pembersihan. Kita berusaha untuk menjaga Kota Solo tetap bersih tetap nyaman untuk masyarakat,“ ujarnya.

Vandalisme
Petugas membersihkan vandalisme di JPO Manahan Solo, Jumat (29/9/2023) | Magang UNS / Kahfi Harahap

Pembersihan ini dilakukan dengan cara mengamplas dan membersihkan dengan tiner, remover, dan bensin tulisan maupun gambar yang ada di titik pembersihan. Setelah pengamplasan, bekas vanadalisme dicat menggunakan pilox khusus untuk besi-besi yang ada di JPO.

Sedangkan untuk kanvas JPO dilakukan pembersian menggunakan tiner, remover, dan bensin. Namun sayangnya untuk kanvas yang ada pada JPO tidak bisa dibersihkan secara maksimal.

“Jangan pernah melakukan tindak pidana, salah satunya vandalisme. Karena pihak pemerintahan Kota Solo sudah bekerja sama buat tipiring. Semoga dengan tipiring bisa memberikan efek jera kepada mereka. Nanti di SKCK-nya mereka kan muncul telah melakukan tindakan pidana,” ujarnya.

Pemkot Solo menyatakan siap memfasilitasi warganya yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan mural. Bekerjasama dengan kelompok -kelompok mural di Kota Solo, Pemkot akan menyediakan tempat khusus untuk kegiatan tersebut. 

Ketua DPUPR, Nur Basuki mengatakan akan ada perlakuan khusus untuk canvas yang ada pada JPO Manahan.

“Jadi untuk kanvasnya ini nanti medianya belum tahu ya sementara ini kami akan tanyakan ke Pemda amankah bahan ini. Atau mereka mungkin punya bahan lain mungkin nanti kami akan minta sampel nya beberapa meter sehingga, nanti akan kami coba,” terangnya.

Aksi vandalime ini merupakan suatu tindak pidana, karena hal tersebut sudah diatur dalam Perda Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika melanggar dapat dikenai hukuman 3 Bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Namun jika pelaku dibawah umur Satpol PP Kota Solo  akan memberikan pembinaan berupa membersihkan lokasi yang dilakukan vandalisme dan membersihkan lingkungan tersebut sejauh 50-100 meter. (Magang UIN Solo / Ramadan, Galih, Candra, Lana).