SOLO, MettaNEWS – Walikota Solo Gibran Rakabuming mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan pada salah satu pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Toya Wening di Solo.
Salah satu petinggi Perumda Air Minum Solo yang diberhentikan tersebut menduduki jabatan sebagai direktur teknik.
Walikota Gibran mengatakan pemberhentian direktur teknik Perumda Toya Wening ini karena yang bersangkutan terlibat kasus pencabulan.
“Iya, wis do ngerti nuh (sudah pada tahu semua),” singkat Gibran menjawab pertanyaan awak media di Balaikota Solo, Senin (11/7/2022).
Gibran menyebut untuk sementara waktu posisi direktur teknik akan dirangkap oleh direktur utama.
“Sambil jalan, sementara posisinya digantikan direktur utama dulu,” terang Gibran.
Gibran menegaskan pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut sejak beberapa hari lalu.
“Sing jelas wis tak rampungke (yang jelas sudah saya selesaikan), wis tak bereske dari minggu lalu (sudah saya bereskan dari minggu lalu),” ungkap Gibran.
Gibran juga membenarkan pertanyaan wartawan mengenai proses hukum yang bersangkutan sudah ditahan.
“Sudah ditangani pihak kepolisian dan sudah ditahan,” tegasnya.
Sementara itu, meskipun tidak mau menjelaskan secara gamblang, dan hanya menjawab singkat, Direktur Utama Perumda Air Minum Toya Wening Solo, Agustan membenarkan kasus tersebut.
“Iya, sudah diberhentikan,” singkat Agustan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengungkapkan, salah satu pimpinan Perumda Air Minum Toya Wening Solo sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
“Proses penyidikan sudah selesai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Djohan.







