SOLO, MettaNEWS – Seorang Remaja Perempuan asal Banjarsari Solo mendapatkan perilaku senonoh, pasalnya ia dipaksa bersetubuh dengan ayah tirinya hingga 2 kali.
Hal tersebut terjadi lantaran sang ayah tiri yang bernama Har warga asal Nusukan, tak merestui anaknya berpacaran dan membual telah berbuat tindakan asusila dengan temanya itu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa kronologis kejadian pemerkosaan tersebut terjadi ketika Har sang bapak tiri pulang kerja dan mendapati anaknya sedang menonton TV di rumah bersama dengan seseorang yang diduga pacarnya.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) 13.00 WIB. Kemudian tersangka marah kepada sang anak karena menduga sudah melakukan tindak asusila.
“Si ayah tiri berdalih mengusir teman (anak tirinya) dan menduga telah terjadi hal-hal yang tidak senonoh yang dilakukan anaknya itu,” kata Iwan, Rabu (26/10/2022).
Dikatakan, Har menginterogasi anaknya, namun ia menyebut tidak percaya dengan keterangan anak tirinya yang mengaku belum pernah berbuat asusila dengan pacarnya.
“Dengan dalih membuktikan pernyataan anaknya. Tersangka mengajak korban ke ruang tamu dan memaksanya melakukan persetubuhan,” terang Kapolresta.
Besoknya, tindakan itu diulangi, sehingga kkorban tidak mau satu rumah dengan sang ayah tiri lagi. Korban pun menceritakan kejadian naas tersebut kepada pamannya.
“Kemudian sang paman menceritakan kepada bapak kandung korban. Lantas bapak kandungnya tersebut melaporkan kepada polisi,” terangnya.
Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.







