SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Solo membongkar jaringan produsen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di pulau Jawa. Dokumen palsu itu digunakan untuk jual beli kendaraan, selain juga menerima order pesanan STNI mobil dan sepeda motor.
Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam gelar perkara kasus tersebut, Rabu (26/10/2022) menyebut pengungkapan tindak pidana itu berawal dari laporan seorang warga. Pelapor, pada tanggal 11 Oktober membeli sebuah mobil Suzuki Ertiga secara COD dengan titik temu sekitar Manahan, tidak jauh dari Kantor Dinas Perhubungan Solo. Namun, menjelang transaksi, dia menemukan kejanggalan pada fisik STNK sehingga memutuskan untuk melapor ke polisi.
“Dari laporan itu, anggota kami langsung melakukan menyelidiki. Petugas menghentikan dan menggeledah mobil B 2798 UFO. Ternyata bukan cuma STNK mobil itu yang palsu, di dalam kendaraan kami juga menemukan beberapa STNK lain,” ungkap Iwan.
Pengembangan penyelidikan, polisi menahan HS warga Panggung Lor, Semarang Utara yang menjadi tersangka yang penjual mobil sekaligus pencetak STNK Palsu itu.
Lebih lanjut dari beberapa temuan STNK palsu yang ditemukan, kepolisian terus mencari tersangka lainya.
“Akhirnya kami tangkap 2 tersangka, yang masih satu jaringan dengan HS. Yaitu AM SH wagra Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan IN warga Cangkuang, Bandung. Mereka sebagai pencari pelanggan yang ingin cetak STNK,” jelas Kapolresta.
Dari pengakuan HS, saat ditanya Kapolresta, ia menjual atau mempromosikan jasanya itu di sebuah grup Whatsapp yang berisikan 300 orang. Grub tersebut merupakan Grub untuk jual beli mobil bekas.
Dikatakan, satu STNK untuk sepeda motor dibandrol Rp 500 Ribu dan mobil dihargai Rp 1.2 juta. Para tersangka mendistribusikan seluruh wilayah pulau jawa.
“Untuk jumlah yang telah mereka buat atau keuntungan yang mereka dapat masih dalam pendalaman, karena tersangka juga tidak mengingat selama 2 tahun menjalani bisnis ini,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta mengimbau apabila masyarakat yang tertipu dan telah membeli kendaraan dengan STNK palsu agar segera melapor.
“Kemungkinan masih banyak pelaku pemalsuan seperti ini, jadi masyarakat agar lebih teliti dalam bertransaksi kendaraan, apabila ditemukan penyimpangan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun








