SOLO, MettaNEWS – Upacara adat naik tahta atau Jumenengan Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi di Keraton Surakarta, Sabtu (5/9/2026), berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah raja serta perwakilan kerajaan dari berbagai penjuru Nusantara.
Kehadiran para tokoh kerajaan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam prosesi naik tahtanya PB XIV Mangkubumi. Perwakilan dari Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman juga tampak hadir dalam upacara adat tersebut.
Dari Kasultanan Yogyakarta, hadir adik Sultan Hamengku Buwono X, GPBH Prabukusumo. Sementara dari Kadipaten Pakualaman hadir BPH Hario Danardono yang akrab disapa Mas Ireng.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan sejumlah raja dan utusan kerajaan Nusantara hadir atas dasar hubungan persaudaraan dan komitmen bersama dalam menjaga budaya.
“Raja-raja Nusantara yang hadir mulai dari Yang Mulia Fiko dari Rote (Nusa Termani), perwakilan dari Jailolo, Buni Lampung, Mempawah, hingga beberapa delegasi dari Sulawesi,” kata Eddy saat ditemui di Keraton Solo, Sabtu (5/9/2026).
Tak hanya dari luar Pulau Jawa, sejumlah kerabat dan utusan kerajaan di Jawa juga hadir. Di antaranya utusan dari Sumedang, Sumenep, Kanjeng Cirebonan, Kasepuhan, Mangkunegaran, hingga Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman.
Datang Tanpa Undangan Resmi
Eddy mengungkapkan, para raja dan utusan tersebut hadir bukan karena mendapatkan undangan resmi dari Keraton Surakarta.
Menurutnya, kehadiran mereka justru menunjukkan kuatnya ikatan persaudaraan di antara kerajaan-kerajaan Nusantara yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa.
“Sebenarnya prinsip kita tidak mengeluarkan satu undangan pun. Enggak ada. Mereka datang karena mereka adalah satu keluarga besar dalam rangka bagian dari pendiri bangsa, serta satu kesatuan dalam organisasi yang mencintai dan melestarikan budaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tidak mengeluarkan undangan resmi merupakan bentuk penghormatan terhadap kesepakatan antara Ketua LDA GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng dengan Kementerian Kebudayaan.
“Kita menghormati kesepakatan antara Gusti Moeng dengan pemerintah untuk menyelesaikan urusan adat terlebih dahulu,” tuturnya.
Tedjowulan Tak Hadir, Eddy Tegaskan Jumenengan Tetap Sah
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga menjelaskan mengenai ketidakhadiran KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dalam prosesi Jumenengan.
Menurutnya, pihak Keraton Surakarta telah berkomunikasi dan mengirimkan surat resmi kepada Tedjowulan untuk memberikan restu atau paringi mangestu.
“Gusti Tedjowulan kita komunikasikan, cuma kan beliau itu tugasnya juga cukup banyak. Kita sudah mengasih surat resmi untuk beliau bisa paringi mangestu,” ungkap Eddy.
Meski Tedjowulan tidak hadir, Eddy menegaskan hal tersebut tidak mengurangi keabsahan upacara adat Jumenengan PB XIV Mangkubumi.
Pasalnya, dalam prosesi tersebut hadir paman PB XIV Mangkubumi, KGPA Madukusumonegoro, yang turut menjalankan bagian penting dalam prosesi adat.
“Kehadiran maupun tidak hadirnya beliau tidak mengurangi keabsahan acara, karena juga ada paman sepuh beliau, yaitu K.G.P.A. Madukusumonegoro, yang tadi kalau teman-teman memperhatikan memasangkan bros di Siti Hinggil,” jelasnya.
Eddy Ungkap Status Hukum PB XIV Mangkubumi
Pernyataan paling menarik disampaikan Eddy setelah rangkaian upacara adat Jumenengan selesai. Ia menyebut posisi Paku Buwono XIV Mangkubumi yang sebelumnya bernama Suryo Suharto telah mendapatkan pengesahan secara hukum negara.
Eddy mengatakan, persoalan antara Sinuhun dengan negara yang selama ini belum disampaikan secara terbuka sebenarnya telah selesai.
“Tetapi memang sejatinya, urusan Sinuhun dengan negara itu sudah selesai yang selama ini tidak pernah saya katakan. Hari ini saya katakan, urusan aturan hukum negara yang mengesahkan beliau itu sudah selesai,” jelasnya.
Menurut Eddy, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada hukum negara dalam menjalankan hubungan dengan Keraton Surakarta.
Ia juga menyinggung mengenai penggunaan nama yang berkaitan dengan PB XIV Mangkubumi. Menurutnya, nama-nama yang digunakan PB XIV Mangkubumi telah mendapatkan perlindungan hukum.
“Secara definitif hukum negara sudah mengesahkan beliau dengan nama Suryo Suharto, Mangkubumi, Hangabehi, dan ISKS Paku Buwono XIV. Nama-nama tersebut sudah dipatenkan. Jadi sekarang lengkap,” tegas Eddy.
Ia menyebut nama ISKS Paku Buwono XIV telah dipatenkan oleh Mangkubumi. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pihak lain menggunakan nama yang mirip dengan nama Keraton Surakarta.
“Sehingga setelah ini, tidak ada yang boleh menggunakan nama-nama yang mirip-mirip dengan Keraton Surakarta. Kalau soal putusan pengadilan mengenai nama, itu kita hormati. Tapi jangan mengaku-ngaku menjadi raja, nggih,” pungkasnya.








