TPA Putri Cempo Belum Normal,  Jadwal Buang Sampah 6–8 September, Ada Pembatasan untuk Armada Plat Hitam

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Solo, kembali diatur selama 6–8 September 2026. Pembatasan dilakukan menyusul kondisi TPA yang masih dalam penanganan kebakaran serta keterbatasan area dumping sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta membagi jadwal pelayanan berdasarkan jenis armada. Pengaturan tersebut juga bertujuan menjaga sirkulasi kendaraan pemadam kebakaran yang masih melakukan penanganan di kawasan TPA Putri Cempo.

Informasi jadwal pelayanan disampaikan DLH Kota Surakarta melalui akun resmi Instagramnya.

Untuk armada pemerintah atau kendaraan plat merah, pelayanan pembuangan sampah dibuka pada pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan tersebut khusus bagi armada L-300, dengan ketentuan setiap armada hanya diperbolehkan melakukan satu kali pembuangan.

Sementara itu, armada umum atau kendaraan berpelat hitam baru diperbolehkan membuang sampah pada pukul 13.00–17.00 WIB.

Armada umum yang masuk wajib menggunakan kendaraan minimal roda empat. Pengangkut sampah juga diwajibkan menunjukkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai jumlah sampah yang dibuang.

Sama seperti armada pemerintah, kendaraan umum hanya diperbolehkan melakukan maksimal satu rit pembuangan.

Masa Transisi Setelah TPA Kebakaran

Kepala DLH Kota Surakarta, Herwin Nugroho, mengatakan pengaturan tersebut merupakan bagian dari masa transisi pelayanan pembuangan sampah di TPA Putri Cempo.

Menurutnya, sebelumnya DLH hanya mengizinkan kendaraan pengangkut sampah plat merah untuk masuk ke area TPA. Namun, dalam masa transisi ini, kendaraan plat hitam mulai diperbolehkan masuk dengan waktu pelayanan yang telah ditentukan.

“Sebelumnya, DLH hanya mengizinkan angkutan sampah plat merah. Dalam masa transisi ini, pengangkut sampah plat hitam diizinkan masuk TPA pada jam-jam tertentu pada tanggal tersebut,” ungkap Herwin.

Pengaturan jam tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini TPA Putri Cempo. Selain keterbatasan area dumping, DLH harus memastikan jalur tetap dapat digunakan oleh armada pemadam kebakaran yang masih melakukan penanganan kebakaran.

Selama pelayanan berlangsung, teknis pembuangan sampah akan diatur langsung oleh petugas TPA.

DLH meminta seluruh pengguna layanan mengikuti arahan petugas serta mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, masyarakat maupun pengangkut sampah perlu memperhatikan waktu pelayanan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di kawasan TPA.

Pengaturan ini berlaku 6–8 September 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian layanan persampahan selama proses penanganan kebakaran TPA Putri Cempo masih berlangsung.