Panembahan Agung Tedjowulan Instruksikan Penghentian Penguasaan Sepihak atas Aset dan Akses Keraton Surakarta

oleh
Maha Menteri KGPA Tedjowulan | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan menerbitkan Instruksi Panembahan Agung Keraton Surakarta Hadiningrat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dalam instruksi tertanggal 19 Januari 2026 itu, Gusti Tedjowulan menginstruksikan enam perintah yakni, pertama, menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses KeratonĀ  Surakarta untuk dikelola sebaik-baiknya.

Sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Kedua, mengutamakan kepentingan Keraton Surakarta di atas kepentingan pribadi dan golongan atau kelompok. Ketiga, menghentikan pertengkaran, perselisihan, tindakan kekerasan, dan pemaksaan kehendak, serta menanggulangi gangguan, halangan, dan ancaman terhadap pengelolaan Keraton Surakarta.

Keempat, mengutamakan kerukunan, kekompakan, persaudaraan dan atau rasa kekeluargaan, dan kerjasama berkesinambungan untuk memulihkan keadaan dan menciptakan suasana kondusif di Keraton Surakarta.

Kelima, menghormati perbedaan pendapat dengan penyampaian pendapat yang baik sesuai adab, nilai sosial, dan norma sosial yang berlaku umum, dan adat istiadat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang adiluhung yang menjadi pusat budaya di Jawa Tengah.

Keenam, melaksanakan musyawarah sesuai dengan ketentuan tradisi sejarah dan adat istiadat Keraton Surakarta, dan melaporkan hasilnya kepada Panembahan Agung Karaton Surakarta sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Juru Bicara Panembahan Agung, Kanjeng Pakoenegoro, instruksi ini merupakan langkah awal Gusti Tedjowulan dalam melaksanakan amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Surat Keputusan itu telah diserahterimakan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Gusti Tedjowulan pada Minggu 18 Januari 2026 di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” tuturnya.

Kanjeng Pakoenegoro menambahkan, instruksi ditujukan kepada enam pihak. Yakni putra putri Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XII, KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo, putra putri SISKS Paku Buwono XIII, Keluarga Besar Keraton Surakarta, dan abdi dalem Keraton Surakarta.

“Enam poin instruksi itu sudah sangat jelas, bijaksana, dan tegas. Gusti Tedjowulan mengharapkan agar semua pihak bisa akur, rukun, kompak, dan bekerjasama dalam melestarikan dan memajukan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” pungkas Kanjeng Pakoenegoro.