SOLO, MettaNEWS – Bea Cukai Surakarta musnahkan Barang Milik Negara (BMN) di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Selasa (22/11/2022).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode bulan Desember 2021 sampai dengan Oktober 2022. Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa instansi seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kepolisian Resor Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kodim Karanganyar, Denpom Surakarta, Kantor Pos Besar Surakarta, Rupbasan Surakarta, dan juga perwakilan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty, menyampaikan, pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan.
“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan,” tegas Yetty.
Yetti mengungkapkan, intuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp3.056.203.335,28 dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp4.604.792 130,-.
“Modus pelanggaran yang banyak dilakukan pada tahun ini adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online, baik dari barang berupa rokok ataupun minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai,” kata Yetty.
Untuk barang kiriman melalui kantor pos, lanjut Yetty, bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor dan tidak diselesaikan oleh importir dalam jangka waktu yang telah ditentukan

Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih tiga juta delapan ratus ribu batang, tiga ratus delapan lima botol dan delapan puluh enam jerigen miras ilegal, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara perusakan sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah
“Tujuan dari kegiatan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha BKC yang sehat. Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Yetty.










