Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Tunggal Mikrobus di Wonogiri

oleh
oleh
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun menyerahkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan di Wonogiri | dok Humas Jasa Raharja Sukoharjo

WONOGIRI, MettaNEWS – Bergerak cepat kurang dari 24 jam, Jasa Raharja perwakilan Sukoharjo menyerahkan santunan pada korban kecelakaan yang terjadi di Bumiharjo Wonogiri.

Penyerahan santunan ini diberikan pada korban kecelakaan maut yang terjadi pada hari Senin (21/11/2022), Jam 19.45 WIB dengan tempat kejadian di Jalan Dsn. Kepuh Kulon Rt.01/03 Ds. Bumiharjo Kec.Nguntoronadi Kab. Wonogiri.

Kecelakaan lalu lintas tunggal Kbm micro bus KSU Panca Tunggal nopol. AD-1684-BG tersebut merenggut 8 korban meninggal dunia dan 14 korban luka-luka. Domisili korban baik yang luka-luka maupun meninggal dunia di wilayah Wonogiri.

Sebanyak 14 korban luka-luka dilarikan di dua Rumah Sakit, RS Hermina dan Rumah Sakit Umum Daerah Wonogiri.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi kepada para ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia.

“Semoga almarhum/ almarhumah diterima disisi-Nya sesuai dengan amal perbuatannya. Sedangkan untuk ahli waris korban diberikan kekuatan ketabahan dan keikhlasan dalam menerima cobaan ini,” tutur Sigit

Untuk korban luka luka yang di rawat di Rumah Sakit Sigit turut mendoakan agar segera diberikan kesembuhan supaya dapat beraktifitas seperti sediakala dan segera dapat berkumpul kembali dengan keluarga dalam keadaan sehat.

Berdasarkan informasi dari kepolisian kejadian kejadian bermula dari micro bus KSU panca tunggal No. Pol. AD-1684-BG berjalan dari arah barat ke timur setelah sampai di TKP pada jalan tanjakan-turunan dan kondisi jalan cor beton, dengan Kbm micro bus KSU panca tunggal No. Pol. AD-1684-BG membawa penumpang sebanyak 36 orang.  Setelah melintasi jalan tanjakan Kbm micro bus KSU Panca Tunggal No. Pol. AD-1684-BG tersebut tidak mampu menanjak kemudian setelah itu pengemudi menarik rem tangan, dan kondisi jalan cor beton licin sehingga Kbm berjalan mundur tak terkendali dan terperosok ke kanan dan masuk area persawahan, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal.

Sebanyak 8 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka dilarikan ke rumah sakit Hermina Wonogiri, sedangkan 3 korban lainnya dibawa ke di RSUD Wonogiri.

“Seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp 50 juta sedangkan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” terang Sigit.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, terdapat 7 orang korban memiliki ahli waris dan seorang korban belum diketahui ahli warisnya, maka sesuai UU. 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban yang sah.

Dan untuk korban luka-luka diberikan surat jaminan kepada rumah sakit untuk menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20.000.000.

“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat dan tepat”, ujar Sigit pada keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama disaat hujan dan malam hari serta mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.