Bea Cukai Surakarta Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Solo Raya

oleh
oleh
Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar musnahkan rokok ilegal dan minuman keras, Kamis (29/8/2024) di Pendopo Rumdin Bupati Karanganyar | MettaNEWS / Puspita

KARANGANYAR, MettaNEWS – Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar memusnahkan 3.021.343 batang rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 246 liter (410 botol). Kegiatan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) berlangsung di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).

BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024. Kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.

BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Kepala Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty dan Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi memberangkatkan barang ilegal tanpa cukai yang akan dimusnahkan | MettaNEWS / Puspita

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta.

Dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satpol PP Pemprov Jateng, Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali.

“Selama periode tersebut di atas, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 3.021.343 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 246 liter (410 botol). Dengan total nilai barang Rp4.003.634.325,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.760.418.086,00,” ungkap Yetty.

Adapun rincian rokok illegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 2448 batang, SKM sebanyak 2.920.075 batang dan SPM sebanyak 98.820 batang.

Untuk pemusnahan berupa rokok akan dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis, kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar.

“Sedangkan untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak,” pungkas Yetty.