SOLO, MettaNEWS – Bea Cukai Surakarta kembali menggagalkan peredaran rokok illegal Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di DESA Kragan Gondangrejo Karanganyar, Jumat, (7/3/2025).
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta langsung melakukan surveillance di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 BC Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut.
Mengetahui gelagat adanya penggrebekan oleh petugas Bea dan Cukai, pembeli rokok kabur dari lokasi jual beli. Namun, tim P2 BC Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 16.200 batang yang masih berada di mobil milik penjual yang berinisial SDN. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tim P2 mendapatkan petunjuk bahwa SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai gudang, SDN menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang yang siap edar.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati mengatakan setelah memperoleh informasi, tim bergegas melakukan surveillance dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal.
“Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM. Dengan nilai barang sebesar 1,091 milyar rupiah, nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar 550 juta rupiah dan total nilai kerugian negara sebesar 713 juta rupiah,” jelas Satriyanto.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.
“Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat,” tegas Arif.








