Awal Tahun, Bea Cukai Surakarta Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 1.6 Miliar

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Hingga Maret 2023, Kantor Bea Cukai Surakarta melakukan 31 penindakan peredaran rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mengamankan 1.575.120 batang rokok ilegal. Tidak hanya rokok ilegal, ikut dalam penindakan tersebut juga menyita 1.280,5 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menjelaskan peredaran rokok ilegal terjadi antar daerah. Dan sangat rapi dalam pergerakannya.

“Pelaku biasanya menggunakan jenis mobil penumpang yang sedikit di modifikasi untuk memgelabui petugas pengecekan di lapangan,” tutur Yetty, Rabu (8/3/2023).

Yetty mengungkapkan dari 31 penindakan tersebut dengan kerugian sejumlah Rp 1.6 miliar.

“Penindakan peredaran rokok tanpa cukai itu dari Januari hingga Maret ini. Bea Cukai juga pengamanan mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai di Jalan Tol Solo-Ngawi di Sragen dan Tol Solo-Semarang di Boyolali sebanyak empat kali,” ungkapnya.

Yetty menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara. Melindungi masyarakat dari barang berbahaya, memberikan fasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri.

Tidak hanya menegakan cukai, Yetty mengatakan Bea Cukai juga memberikan beberapa layanan. Seperti layanan impor, layanan ekspor, dan layanan cukai.

“Layanan ini kami berikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang didominasi dari perusahaan kawasan berikat. Pabrik pembuatan etil alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik pabrik hasil tembakau, dan perusahaan KITE IKM,” paparnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2022 Bea Cukai Surakarta berhasil mencapai target penerimaan sebesar 2,262 triliun. Dari target 2,116 triliun atau sebesar 106,9%.

“Target tersebut tercapai berkat dukungan seluruh pihak. Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga melalui sektor pengawasan yang konsisten,” kata Yetty.

Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang tahun 2022 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.132.633.220,-.

Tahun 2023, lanjut Yetty, Bea Cukai Surakarta berkomitmen untuk meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

“Kami berharap Bea Cukai Surakarta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai stakeholder serta dukungan seluruh pihaklah yang mampu mendukung Bea Cukai Surakarta dalam tercapainya kinerja sepanjang tahun 2022,” pungkasnya.