SOLO, MettaNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menemukan sebanyak 37 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Surakarta untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, serta sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan dokumen Saran Perbaikan Bawaslu Kota Surakarta Nomor 73/PM.00.02/K.JT-34/09/2026 tertanggal 25 September 2026, ditemukan 30 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Data tersebut ditemukan melalui pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 yang ditetapkan KPU Kota Surakarta pada 18 September 2024.
Atas temuan itu, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Surakarta agar memeriksa dan memperbaiki kembali data DPT Pilkada 2024 serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak berhenti di situ, melalui Saran Perbaikan Nomor 74/PM.00.02/K.JT-34/09/2026 tertanggal 29 September 2026, Bawaslu kembali menemukan tujuh pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam daftar pemilih. Ketujuh data tersebut berada di Kecamatan Banjarsari.
Awasi Pemilih Luar Negeri
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surakarta juga melakukan pengawasan terhadap pencocokan terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU Kota Surakarta dengan fokus pada sampel pemilih luar negeri.
Pengawasan Coktas dilaksanakan pada 16–17 September 2026 dengan membentuk lima tim yang disebar di lima kecamatan, yakni Laweyan, Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon, dan Serengan.
Hasil pengawasan menunjukkan pemilih luar negeri yang menjadi sampel tidak berada di tempat domisili karena berada di luar negeri.
Puncak pengawasan dilakukan Bawaslu melalui pengawasan langsung Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada 30 September 2026. Sehari sebelumnya, 29 September 2026, telah dilakukan koordinasi dan sinkronisasi data bersama para pemangku kepentingan dalam proses PDPB.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Surakarta menetapkan jumlah pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 455.719 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri atas 221.384 pemilih laki-laki dan 234.335 pemilih perempuan, yang tersebar di lima kecamatan dan 54 kelurahan di Kota Surakarta.
Rinciannya, Kecamatan Laweyan memiliki 81.207 pemilih yang tersebar di 11 kelurahan. Kecamatan Serengan sebanyak 42.995 pemilih di tujuh kelurahan, Pasar Kliwon 68.383 pemilih di 10 kelurahan, Jebres 117.364 pemilih di 11 kelurahan, serta Banjarsari 145.770 pemilih di 15 kelurahan.
Milenial Jadi Kelompok Pemilih Terbesar
Berdasarkan kategori generasi, pemilih dalam PDPB Triwulan III 2026 didominasi generasi Milenial.
Kelompok Milenial, yakni warga yang lahir pada 1981–1996, tercatat sebanyak 138.834 pemilih atau 30,46 persen dari total 455.719 pemilih.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan Gen Z sebanyak 124.963 pemilih dan Gen X sebanyak 122.658 pemilih. Sementara kelompok Baby Boomer tercatat 63.696 pemilih dan Pre-Boomer sebanyak 5.568 pemilih.
Secara keseluruhan, komposisi PDPB Triwulan III 2026 terdiri atas 5.568 Pre-Boomer, 63.696 Baby Boomer, 122.658 Gen X, 138.834 Milenial, dan 124.963 Gen Z.
Bawaslu Kota Surakarta menegaskan pengawasan PDPB dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui pencermatan data, tetapi juga dengan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU atas data yang ditemukan di lapangan.
Temuan 37 pemilih yang telah meninggal namun masih tercatat dalam daftar pemilih menjadi salah satu catatan penting dalam proses pemutakhiran data. Bawaslu berharap tindak lanjut atas temuan tersebut dapat memastikan data pemilih di Kota Surakarta senantiasa diperbarui berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.








