SOLO, MettaNEWS – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga membeberkan riwayat pendidikan Gibran dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui di Solo, Kamis (24/9/2026).
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Solo sebelum melanjutkan pendidikan di Singapura.
“Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapur,” terang Jokowi.
Setelah itu, kata Jokowi, Gibran juga menempuh pendidikan melalui jalur pembelajaran atau pathway di luar negeri.
“Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” sambung Jokowi.
Jokowi Singgung Soal Diskualifikasi Gibran
Mengenai permintaan para pemohon agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden serta keputusan KPU terkait penetapannya dibatalkan, Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang kewenangannya berada di tangan Mahkamah.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata dia.
Jokowi juga menyinggung proses administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Menurutnya, persyaratan pencalonan Gibran saat itu telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ucap Jokowi sambil tertawa kecil.
Gugatan Denny Indrayana Masuk MK
Sebelumnya, sejumlah pihak yang antara lain mencantumkan nama Denny Indrayana mengajukan perkara ke MK terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta meminta MK menguji keabsahan pencalonannya. MK mencatat permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu sengketa hasil pemilu yang berlaku, dengan para pemohon menyatakan mengedepankan alasan keadilan substantif.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi pencalonannya, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran yang diajukan para pemohon masih menjadi bagian dari proses hukum yang belum diputus.








