Ijazah Gibran, Jokowi Sebut Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda, Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah putranya tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026). Ia menekankan pentingnya menghormati putusan MK, termasuk seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” tutur Jokowi, Kamis (8/10/2026).

Terkait latar belakang pendidikan Gibran, Jokowi menjelaskan sistem pendidikan di Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan sistem yang berlaku di negara lain. Menurutnya, setiap negara memiliki jalur dan tahapan pendidikan masing-masing.

Jokowi menyebut sistem pendidikan di Indonesia mengenal jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi, termasuk program diploma dan sarjana (S1).

Sementara itu, di sejumlah negara terdapat jalur pendidikan lain, seperti secondary school dan program pathway sebelum memasuki jenjang diploma maupun sarjana.

“Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, jalur pendidikan di luar negeri dapat memiliki tahapan berbeda sebelum seseorang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Karena itu, menurut Jokowi, perbedaan sistem pendidikan perlu dipahami dalam melihat latar belakang pendidikan seseorang.

“Seperti kita dari SD, SMP, kemudian ada juga secondary school, kemudian masuk universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda. Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1,” katanya.

Jokowi Persilakan Penggugat Tempuh Mekanisme Hukum

Mengenai kabar pihak penggugat yang berencana menempuh jalur hukum lain setelah putusan MK, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Ia tidak mempermasalahkan apabila pihak yang bersangkutan ingin melanjutkan langkahnya, selama dilakukan sesuai konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi, ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Enggak ada masalah,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kemudian mendapat tanggapan dari Jokowi.

Jokowi kembali menegaskan pentingnya menghormati putusan lembaga peradilan sekaligus menjalankan mekanisme hukum yang tersedia dalam kehidupan demokrasi Indonesia.