SOLO, MettaNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menegaskan tidak menemukan laporan maupun temuan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonannya dalam Pilkada Solo 2020. Bawaslu menyatakan pengawasan yang dilakukan saat itu terbatas pada pemenuhan persyaratan calon sesuai kewenangannya.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menyampaikan hal tersebut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Budi menjelaskan, kewenangan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen persyaratan calon berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, Bawaslu bertugas mengawasi proses pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai kewenangannya, sesuai dokumen yang ada waktu kita mengawasi proses pencalonan Mas Gibran pada Pilkada 2020 kemarin, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen dengan Gibran,” kata Budi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Surakarta.
Menurut Budi, dalam menjalankan pengawasan, Bawaslu berpedoman pada pemenuhan persyaratan pencalonan secara normatif. Pihaknya tidak berwenang mengambil kesimpulan sendiri mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan calon.
Bawaslu Sebut KPU Terima Surat Keterangan Bakorwil
Budi menjelaskan, dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Solo 2020, KPU Kota Surakarta telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan. KPU juga mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII.
Dari proses tersebut, diterbitkan surat keterangan yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran setara dengan tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Namun, menurut Budi, Bawaslu tidak dilibatkan dalam proses konfirmasi tersebut. Ia juga menyebut, berdasarkan pengetahuannya, KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke dinas terkait karena menilai surat keterangan yang diperoleh telah memadai.
“Waktu itu Bawaslu tidak dilibatkan untuk konfirmasi itu. Sepanjang sepengetahuan saya, verifikasi faktual ke dinas terkait tidak dilakukan KPU karena KPU memberikan statement bahwa surat keterangan tersebut sudah cukup meyakinkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak memiliki akses terhadap data primer yang digunakan dalam proses verifikasi tersebut. Dalam pengawasan, pihaknya hanya memperoleh informasi berupa surat keterangan yang menjadi dasar penerimaan dokumen oleh KPU.
“Kita hanya sebagai viewer, bahkan kita tidak diberikan data primer terkait itu. Kita hanya ditunjukkan surat keterangan dari Bakorwil yang menyatakan bahwa dokumen pendidikan Gibran setara dengan SLTA. Secara normatif, dokumen tersebut diterima oleh KPU,” papar Budi.
Budi menegaskan, penjelasan tersebut menggambarkan proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada Solo 2020. Adapun pemeriksaan administrasi dan penilaian terhadap dokumen persyaratan calon merupakan kewenangan KPU sesuai tugas dan fungsinya.
MK Nyatakan Permohonan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal selain itu.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara gugatan terkait dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, Bawaslu Kota Surakarta menegaskan bahwa keterangan mengenai pengawasan pada Pilkada 2020 harus ditempatkan sesuai ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut.








