Sekda Jateng Ajak Warga Manfaatkan Cashback Pajak Kendaraan Rp50 Ribu, Berlaku hingga 31 Desember

oleh
oleh

TANGERANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan berbagai kemudahan pelayanan dan potongan pajak, Pemprov Jateng kini menghadirkan program cashback Rp50.000 setiap hari bagi wajib pajak terpilih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pendapatan dari APBN telah memiliki peruntukan tertentu sehingga pemerintah daerah tidak sepenuhnya leluasa menggunakannya untuk menjawab berbagai kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, PAD dapat dialokasikan lebih fleksibel sesuai program dan harapan masyarakat.

“PAD itulah yang memang bisa kita alokasikan lebih leluasa sesuai dengan program dan sesuai dengan harapan dari masyarakat,” kata Sumarno seusai mengikuti Half Marathon PLN Electric Run 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Minggu (8/11/2026).

Karena itu, Pemprov Jateng terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.

Untuk mendukung kepatuhan wajib pajak, Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat telah menghadirkan berbagai kemudahan pelayanan serta insentif.

Salah satu program terbaru adalah pemberian cashback harian sebesar Rp50.000 kepada lima wajib pajak terpilih di setiap Samsat Induk kabupaten/kota.

Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 tersebut berlaku bagi masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik tepat waktu maupun sebelum jatuh tempo.

Sumarno berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Jawa Tengah.

Ia juga meminta masyarakat ikut menyebarluaskan informasi program cashback tersebut kepada keluarga, teman, dan lingkungan sekitar.

“Kami juga minta tolong disampaikan kepada saudara-saudara, teman-temannya untuk bisa memanfaatkan program ini. Matur nuwun masyarakat Jawa Tengah. Inilah yang akan kita gunakan untuk pembangunan di Jawa Tengah,” ujarnya.

Sejumlah Insentif Pajak Disiapkan

Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program cashback merupakan bagian dari rangkaian kebijakan insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jateng untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Pada Februari 2026, Pemprov Jateng telah memberikan insentif berupa diskon 5 persen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku hingga akhir tahun.

Selanjutnya, mulai 21 September 2026, pemerintah juga menghadirkan program pembebasan biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak progresif. Program tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 28 Desember 2026.

Selain berbagai insentif tersebut, Pemprov Jateng juga akan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui program Gebyar Samsat Jateng pada akhir tahun.

“Harapannya dengan adanya beberapa program tersebut, nilai kepatuhan membayar pajak dapat naik,” kata Masrofi.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Dengan demikian, penerimaan PAD dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat Jawa Tengah.