SOLO, MettaNEWS – Kelakukan bejat dilakukan oleh AAA (36) warga Jebres, Solo, yang tega berkali-kali memerkosa anak kandungnya G (13) yang masih SMP. Pria tak bermoral itu mengancam tidak meminjamkan HP untuk bersekolah online.
Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022) Siang, mengungkapkan, pelaku sudah 8 kali menyetubuhi anak kandungnya. Perbuatan itu dilakukan dari bulan Desember tahun 2021 silam dan terakhir yakni tanggal 6 Maret 2022.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksinya itu dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada korbannya dengan ancaman jika tidak mau menuruti kemauan tersangka, maka korban tidak akan dipinjami HP untuk pelajaran Daring,” jelas Ade
Dalam hal ini korban sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelanjaran tersebut selain itu juga pelaku memberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motornya. Namun, setelah kejadian yang terakhir, G tidak tahan lagi dan mengadu kepada Pakdenya. Dari pengakuan itu, Ibu korban kemudian melapor ke Polresta.
Akibatnya perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 76D UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) bahwasanya Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang tua , Wali, Pengasuh anak, Pendidik, atau Tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.







