200.815 UMKM Jateng Kantongi Sertifikat Halal, Taj Yasin Bidik Penguatan Wisata Ramah Muslim

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Sebanyak 200.815 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah telah mengantongi sertifikat halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Capaian tersebut menjadi modal bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus mengembangkan pariwisata ramah muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menghadiri Workshop Pengembangan Ekosistem Halal di Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM (Balatkop UMKM) Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Taj Yasin, capaian sertifikasi halal tersebut masih berpotensi terus meningkat. Terlebih, Jawa Tengah memiliki sekitar 4,2 juta UMKM yang menjadi kekuatan besar dalam pengembangan produk halal dan ekonomi daerah.

Ia menegaskan, penguatan ekosistem halal membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, hingga para pelaku usaha.

Langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan jaminan produk halal, tetapi juga mendukung pengembangan pariwisata ramah muslim yang menjadi salah satu arah pembangunan Jawa Tengah pada 2027.

“Kami membutuhkan semua stakeholder. Kami juga membutuhkan penyelia untuk pengawasan produk-produk halal yang sudah memiliki izin. Tentu, kami juga mengawal pelaku usaha yang belum mengantongi izin halal agar mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.

Taj Yasin menyebut, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sangat diperlukan untuk memperluas pendampingan sertifikasi sekaligus memastikan penerapan standar halal oleh pelaku usaha.

Menurutnya, proses sertifikasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Sertifikat halal tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan perizinan, tetapi harus menjadi jaminan bahwa proses produksi secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengawasan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan bahan baku, proses pengolahan, hingga produk yang dihasilkan tetap sesuai dengan standar halal.

Selain aspek sertifikasi dan pengawasan, Taj Yasin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai produk halal maupun nonhalal.

Ia menjelaskan, penguatan ekosistem halal bukan berarti membatasi keberadaan produk nonhalal. Sebaliknya, informasi yang jelas dan fasilitas yang memadai akan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dalam memilih produk sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing.

Dalam konteks pengembangan pariwisata ramah muslim, Taj Yasin meminta pengelola destinasi wisata di Jawa Tengah mulai mengidentifikasi kebutuhan wisatawan muslim.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyediakan pusat kuliner atau kedai makanan bersertifikat halal di kawasan wisata. Fasilitas pendukung serupa juga perlu diperhatikan di hotel maupun destinasi wisata alam dan buatan.

Dengan tersedianya fasilitas tersebut, wisatawan muslim diharapkan dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman tanpa mengurangi keterbukaan destinasi wisata bagi seluruh kalangan.

Taj Yasin berharap kolaborasi antara Pemprov Jateng, BPJPH, LPH, dan LP3H Hidayatullah semakin diperkuat, baik dalam pendampingan sertifikasi maupun pengawasan produk halal.

Dengan potensi sekitar 4,2 juta UMKM dan capaian lebih dari 200 ribu usaha bersertifikat halal, Jawa Tengah memiliki peluang untuk memperluas pasar produk halal sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.

Penguatan ekosistem halal tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi sektor UMKM, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan pariwisata ramah muslim dan ekonomi syariah yang berkelanjutan di Jawa Tengah.