Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Lagi, Wali Kota Solo Minta Pasang Label Non-Halal yang Jelas

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo, Respati Ardi, mempersilakan rumah makan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara untuk proses assessment. Penutupan tersebut dilakukan demi menjaga kondusivitas menyusul kehebohan di media sosial terkait status kehalalan olahan rumah makan legendaris tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo, produk olahan dari Ayam Goreng Widuran dinyatakan layak konsumsi, tetapi non-halal.

“Kita persilakan kalau mau buka kembali. Tapi saya ajak semua pelaku usaha, tidak hanya Ayam Goreng Widuran, untuk jujur. Kalau tidak halal, tulis saja dengan jelas. Jangan hanya ‘kremes’ yang diberi label non-halal, rumah makan itu satu kesatuan,” kata Respati dalam konferensi pers di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

Respati menegaskan, Pemkot Solo tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk, maupun menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha terkait status halal-non-halal. Namun demikian, pemerintah mengimbau agar konsumen tetap dilindungi melalui transparansi informasi.

“Kalau tidak mengajukan sertifikasi halal ya tidak apa-apa, tapi harus dijelaskan kepada konsumen. Ditulis besar-besar dan karyawan diberi tahu untuk menyampaikan informasi itu kepada pelanggan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menjelaskan bahwa karena pemilik rumah makan tersebut sudah secara terbuka menyatakan bahwa olahannya non-halal, maka tidak diperlukan proses sertifikasi halal.

“Karena pemiliknya sudah mendeklarasikan bahwa ayam gorengnya non-halal, ya sudah cukup. Tidak perlu diproses untuk sertifikasi halal,” jelasnya.

Menanggapi membludaknya pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha di Solo usai kasus ini mencuat, Respati mengatakan Pemkot Solo tengah mengupayakan pembukaan kantor layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Solo agar proses sertifikasi bisa dipercepat.

“Setelah kasus ini, jumlah pengajuan meningkat 10 kali lipat. Kami sudah menyurati BPJPH agar membuka cabang di Solo. Tidak perlu membangun kantor baru, bisa memakai kantor pemerintah yang sudah ada,” katanya.

Respati juga mendorong pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang disediakan Pemkot, sembari tetap mengedukasi konsumen secara jujur mengenai status kehalalan produk yang dijual.