Fraksi PDIP Usulkan Perda Perlindungan Konsumen Makanan di Kota Solo

oleh
oleh
Fraksi PDI Perjuangan mengadakan rapat membahas Perda Perlindungan Konsumen Makanan bagi masyarakat Solo, Selasa (10/6/2025) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen Makanan. Usulan ini muncul setelah mendapat arahan dari Ketua DPC PDI Perjuangan FX Hadi Rudyatmo serta banyaknya masukan dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Kota Solo.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjamin kejelasan dan keamanan bagi konsumen makanan, baik warga lokal maupun wisatawan yang datang ke Solo.

“Sebagai kota kuliner yang sudah dikenal dengan makanan yang enak dan murah, Solo perlu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen. Ini penting agar masyarakat dan tamu-tamu luar kota merasa aman saat menikmati kuliner di Solo,” ujar Sukasno, Selasa (10/6/2026).

Ia menambahkan, adanya perlindungan konsumen juga diyakini akan mendorong tumbuhnya usaha kuliner masyarakat. Dengan rasa aman dan kejelasan informasi produk, para pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih dari pembeli.

Usulan perda ini juga dipicu oleh kejadian baru-baru ini yang sempat meresahkan masyarakat, seperti kasus ayam olahan yang tidak jelas halal dan tidaknya di kawasan Widuran.

“Kita tidak ingin kasus serupa terulang kembali. Karena itu, perlindungan terhadap konsumen makanan harus diperkuat melalui kebijakan hukum daerah,” tegas Kasno.

Fraksi PDIP berharap usulan ini mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lain di DPRD Surakarta. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan tenaga ahli guna melakukan kajian awal.

“Kami akan menyiapkan kajian akademik, termasuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) agar bisa menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Setelah itu, naskah akademik (NA) akan kami susun sebagai dasar pengajuan perda,” jelasnya.

Kasno berharap, dengan adanya Perda Perlindungan Konsumen Makanan, diharapkan Solo tidak hanya dikenal sebagai kota kuliner, tetapi juga kota yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan konsumen.

“Fraksi PDIP menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pangan,” pungkasnya.