Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes Polri

oleh
oleh
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo | Humas Polri

JAKARTA, MettaNEWS – Bareskrim Polri disebut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Menurut Asep, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.

Asep mengungkapkan, saat ini tersangka LSP ditahan di Mabes Polri.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting di Indonesia.

Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung secara intensif. Proses tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Asep Edi.