SOLO, MettaNEWS – Enam Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di Kota Surakarta masuk nominasi Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026, sebuah penghargaan yang digelar Dinas Kesehatan Kota Surakarta bekerja sama dengan Yayasan KAKAK dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026.
Salah satu inovasi yang mencuri perhatian adalah penerapan “denda telur” bagi warga yang merokok di dekat anak-anak, ibu hamil, lansia, maupun kelompok rentan.
Mengusung tema “Sayangi Anak, Wujudkan Kampung Keren Tanpa Rokok”, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi kepada kampung-kampung yang berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui partisipasi aktif masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Kota Surakarta dalam melindungi anak dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, dr. Retno Erawati Wulandari, mengatakan gerakan Kampung Bebas Asap Rokok merupakan inovasi yang telah dikembangkan sejak 2015 sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hingga tahun 2026, gerakan tersebut telah berkembang menjadi 150 Kampung Bebas Asap Rokok yang tersebar di 54 kelurahan di Kota Surakarta.
Tahun ini, enam kampung berhasil masuk nominasi Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026, yakni:
KBAR RW 11 Kelurahan Pasar Kliwon
KBAR RW 9 Kelurahan Karangasem
KBAR RW 31 Kelurahan Mojosongo
KBAR RW 10 Kelurahan Manahan
KBAR RW 7 Kelurahan Purwosari
KBAR RW 2 Kelurahan Joyotakan
Berbagai inovasi lahir dari kampung-kampung tersebut. Selain membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan, sejumlah kampung juga menerapkan aturan yang disepakati warga.
Di antaranya, warga yang membuang puntung rokok sembarangan dikenai denda yang diawasi kelompok ibu-ibu. Bahkan, terdapat inovasi “denda telur” bagi warga yang merokok di dekat anak-anak, ibu hamil, lansia, maupun kelompok rentan lainnya sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat pentingnya melindungi kesehatan masyarakat.
Pengendalian konsumsi rokok di Solo juga diperkuat melalui kampanye Rumah Sehat Tanpa Rokok, yang mendorong setiap keluarga menciptakan lingkungan rumah bebas asap rokok demi melindungi kesehatan anak, ibu hamil, lansia, dan seluruh anggota keluarga.
Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati, menilai keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.
“Keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi, tetapi juga oleh keterlibatan aktif masyarakat. Semakin kuat partisipasi masyarakat, semakin tinggi pula kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, dukungan dan komitmen Pemerintah Kota Surakarta sangat penting untuk menjaga semangat warga agar gerakan ini terus berjalan dan berkelanjutan,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menegaskan pemerintah akan terus memperluas penerapan Kampung Bebas Asap Rokok di seluruh wilayah Kota Solo.
“Hal penting yang harus dilakukan adalah dukungan dari pemerintah kota termasuk organisasi perangkat daerah yang lain. Praktik baik ini harus disebarluaskan. Saat ini baru dikembangkan di sekitar 25 persen kampung di Kota Surakarta, sehingga targetnya akan meningkat ke seluruh kampung. Kami agendakan agar kampung lain bisa belajar dari praktik baik yang sudah ada,” katanya.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta dr. Retno Erawati Wulandari mengajak kampung-kampung lain segera mendeklarasikan diri sebagai Kampung Bebas Asap Rokok.
“Kampung lain silakan mulai deklarasi dan membangun komitmen untuk mengembangkan Kampung Bebas Asap Rokok. Kami dari Dinas Kesehatan dan puskesmas akan mendukung serta siap mendampingi,” ujarnya.
Melalui Kampung Keren Tanpa Rokok Award 2026, Pemerintah Kota Surakarta bersama Yayasan KAKAK dan Koalisi Save Our Surroundings (SOS) berharap gerakan menciptakan lingkungan bebas asap rokok semakin meluas, sehingga hak anak untuk tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan ramah dapat benar-benar terwujud.








