SOLO, MettaNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta mengumpulkan para pedagang dan pelaku usaha makanan olahan daging anjing di Kantor Satpol PP Surakarta, Senin (18/5/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tertib Pangan.
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Surakarta terkait pengawasan pangan berbahan daging non-ternak.
“Atas arahan Mas Wali Respati, hari ini kami menindaklanjuti berbagai masukan dengan kembali menyosialisasikan aturan terkait pedagang pangan berbahan daging non-ternak,” jelas Didik.
Dalam Perda tersebut, masyarakat dilarang menjual maupun mendistribusikan daging non-ternak atau daging yang tidak layak dikonsumsi manusia. Satpol PP menegaskan daging anjing tidak termasuk kategori hewan pangan maupun ternak yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Menurut Didik, konsumsi daging anjing memiliki sejumlah risiko kesehatan karena proses distribusi dan pengawasannya tidak jelas, mulai dari asal-usul hewan, pemeriksaan kesehatan, hingga proses penyembelihan.
“Daging anjing dalam aturan tersebut tidak termasuk kategori hewan pangan atau ternak. Selain itu, daging anjing juga dinilai tidak higienis untuk dikonsumsi karena tidak ada pengawasan alur distribusi yang jelas, mulai dari asal-usul daging, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga proses penyembelihannya,” kata Didik.
Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan penindakan bertahap terhadap pelanggaran Perda tersebut. Mulai dari teguran, peringatan, penutupan sementara, hingga penutupan permanen apabila pedagang tetap nekat menjual olahan daging non-pangan.
“Tahapan penanganannya terhadap pelanggar Perda ini adalah memberikan teguran, peringatan, penutupan sementara sampai penutupan permanen,” paparnya.
Meski demikian, Didik menegaskan Pemerintah Kota Solo tidak melarang masyarakat menjalankan usaha kuliner selama sesuai aturan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang disebut tidak keberatan untuk beralih usaha.
Namun demikian, para pedagang meminta adanya pendampingan dari pemerintah maupun komunitas pemerhati hewan agar proses peralihan usaha dapat berjalan lancar, termasuk dalam mencari pasar dan pelanggan baru.
“Jadi, mereka memang harus beralih usaha. Pemkot tidak melarang masyarakat berusaha, sepanjang usaha tersebut tidak melanggar aturan. Permohonan para pedagang ini akan kami sampaikan kepada dinas terkait dan Wali Kota Respati,” jelasnya.
Pemerintah Kota Surakarta berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan pangan sekaligus menjaga kesehatan dan keamanan konsumsi masyarakat.








