Belum Ada Undang-undang, Warung Sate Jamu dan Perdagangan Online Daging Anjing di Solo Sulit Dibendung

oleh
Anjing
Aksi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) tentang perdagangan daging anjing di Kota Solo | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kota Solo kembali disorot akan kasus perdagangan daging anjingnya. Usut punya usut, penyergapan truk yang menyelundupkan 226 anjing di Tol Kalikangkung, Semarang, Minggu (7/01/24) dini hari menjadi sebab.

Pasalnya ratusan ekor anjing ini dibawa dari Subang, Jawa Barat menuju Solo dan sekitarnya. Ini menunjukkan bahwa Kota Solo masih menjadi salah satu tujuan utama perdagangan dan peredaran daging anjing.

Koordinator Dog Meet Free Indonesia (DMFI) Mustika membeberkan para pedagang lebih lihai memasarkan daging anjing kepada pelanggan secara online dan COD (Cash On Delivery). Belum lagi sekitar 50 “warung sate jamu” masih menjamur di Kota Solo.

“Perdagangan daging anjing di Solo dan sekitarnya ataupun di daerah manapun mereka menggunakan cara penjualannya melalui online atau COD. Sehingga kami tidak bisa melacak. Tapi dari warung yang tertera di pinggir jalan itu kami bisa tau persis, sekitar 50 di Surakarta, bahkan itu bisa naik lagi,” papar Mustika, Kamis (11/1/2024).

Warung sate jamu paling banyak berada di Kecamatan Banjarsari, Solo. Sementara beberapa wilayah lain di Solo paling banyak ditemui di daerah Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Klaten. Jumlahnya sudah jauh menurun.

Tercatat tahun 2017 – 2018 ditemukan sekitar 80 warung yang menjajakan daging anjing di Kota Solo. Penurunan yang signifikan tersebut berasal dari upaya DMFI dan kerjasama Pemerintah Kota Solo pada tahun 2022 lalu.

DMFI beraudiensi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada September 2022 saat kasus rumah jagal anjing yang membuang darah anjing di Sungai Bengawan Solo viral di media sosial.

“Kita mendiskusikan soal betapa besar dan bahayanya, resiko yang dimunculkan dari perdagangan daging anjing. Akhirnya dari diskusi yang cukup panjang, mas wali menanggapi memang harus menindaklanjuti dengan kasus perdagangan daging anjing ini. Cuman kan mas wali membutuhkan suatu ke mana nantinya supaya tidak hanya menjadi Surat Edaran atau pelarangan aja. Tapi benar-benar bermanfaat kepada pedagang dan supaya mereka benar-benar beralih ke bisnis yang lain,” ungkapnya.

DMFI juga berupaya menghubungi kabupaten dan kota di Solo dan sekitarnya untuk turut memperhatikan hal tersebut. Seperti di Karanganyar, puluhan pedagang mengajukan bantuan kepada Bupati setempat agar bisa melakukan alih profesi. Namun tak sedikit dari mereka yang kembali berjualan sate jamu tersebut.

“Kalau di Karanganyar ada 50 lebih akhirnya mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang untuk beralih, pun dari beberapa sudah melakukan sesuai yang diarahkan, cuma ada beberap yang tetap bersikukuh tidak mau. Tetap buka, tetap memasang spanduk,” ujarnya.

Kepala DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengaku pihaknya tak bisa membuat peraturan daerah terkait pelarangan pedagangan daging anjing. Hal ini karena tak ada Undang-undang RI yang mengatur hal serupa.

“Perda itu kan emang harus ada dasar hukumnya. Terutama aturan-aturan yang ada di tingkat pusat tidak bisa kita seenaknya membuat perda tanpa ada aturan dari atas. Dari tingkat pusat, dari tingkat Undang-undangnya sendiri juga tidak ada amanah untuk mengatur kaitannya dengan masalah perdagangan anjing. Tidak secara spesifik mengatur itu,” jelas Budi saat diwawancarai, Rabu (10/1/2024).

Hal tersebut yang menyulitkannya untuk membuat Perda tentang perdagangan maupun konsumsi daging anjing di Kota Solo. Sejauh ini hanya ada surat edaran wali kota yang diberikan kepada para pedagang.