SEMARANG, MettaNEWS – Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya gelombang protes masyarakat. Namun, sebagaimana ditegaskan, persoalan ini bukan terletak pada aturan baru, melainkan pada penyesuaian kebijakan dalam kerangka regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani, menjelaskan bahwa opsen PKB merupakan kebijakan nasional yang berlaku seragam di seluruh provinsi. Melalui UU HKPD, mekanisme pembagian penerimaan pajak diubah dari sistem bagi hasil menjadi opsen, agar bagian kabupaten/kota dapat diterima lebih cepat tanpa menunggu proses distribusi dari provinsi.
“Secara regulasi, opsen tidak serta merta membuat pajak naik karena disertai dengan penurunan tarif PKB. Selain itu, kepala daerah diberi ruang untuk menerbitkan kebijakan keringanan bagi masyarakat,” tulis Andina dalam analisisnya.
Dalam ketentuan Pasal 10 UU HKPD, tarif PKB diatur paling tinggi 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk tarif progresif, dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari tarif pajak. Di Jawa Tengah, tarif dasar PKB berada di angka 1,05 persen.
Dengan tambahan opsen 66 persen, total pajak yang dirasakan masyarakat menjadi sekitar 1,74 persen. Angka inilah yang memicu persepsi kenaikan pajak, terlebih ketika program keringanan belum kembali diberlakukan.
Secara historis, Pemprov Jawa Tengah pernah menetapkan tarif PKB kendaraan pertama sebesar 1,5 persen melalui Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Kemudian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menetapkan total tarif 1,74 persen termasuk opsen dan mulai berlaku pada 2024. Dampaknya sempat tertahan oleh program diskon dan pemutihan PKB sepanjang 2025, seperti diskon pokok pajak hingga 13,94 persen dan bea balik nama mencapai 24,7 persen. Pada 2026, ketika program tersebut belum hadir, masyarakat merasakan seolah pajak kembali naik, meskipun secara regulasi tidak berubah. Tahun ini, wacana diskon 5 persen pun mencuat.
Perbandingan antarprovinsi menunjukkan bahwa Jawa Tengah bukan yang tertinggi. Jawa Timur menurunkan tarif PKB kepemilikan pertama dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta dari 1,5 persen menjadi 0,9 persen, sementara Jawa Barat berada di kisaran 1,12 persen dari sebelumnya 1,75 persen.
Adapun Jawa Tengah menurunkan tarif dasar dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen sebelum opsen diberlakukan. Faktor yang membuat pajak terasa mahal, menurut Andina, adalah pajak progresif, nilai kendaraan yang tinggi, efek opsen, serta ketiadaan relaksasi.
Wacana relaksasi 5 persen dinilai perlu dikaji secara komprehensif. Meski jika diterapkan tarif PKB Jawa Tengah akan lebih rendah dibanding Jawa Barat dan DKI Jakarta, ruang evaluasi tetap terbuka agar kebijakan lebih responsif dan aspiratif. Relaksasi, menurut Andina, bukan sekadar soal angka, melainkan juga keseimbangan fiskal, keberlanjutan pendapatan daerah, dan strategi pembangunan jangka panjang.
Ia menekankan bahwa pajak adalah uang rakyat sehingga transparansi penggunaannya menjadi kunci kepercayaan publik. Infrastruktur, pendidikan yang layak, serta perlindungan kelompok rentan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa manfaat nyata, gelombang protes berpotensi membesar.
“Pemerintah perlu komunikasi proaktif untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan mengedukasi publik. Dengan narasi yang tepat, isu pajak tinggi dapat bergeser menjadi kebanggaan karena masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan daerahnya,” tulisnya.
Pada akhirnya, keseimbangan antara input dan output kebijakan menjadi syarat mutlak. Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mampu menunjukkan integritas dan akuntabilitas, maka Jawa Tengah tidak hanya kuat secara fiskal, tetapi juga kokoh dalam kepercayaan publik.








