Pemkot Solo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk 100 Penyedia Barang dan Jasa, Kejaksaan Tegaskan Tindak Tegas Pelaku Korupsi

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, memberikan materi pencegahan korupsi pada vendor atau penyedia barang dan jasa rekanan Pemkot Solo | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar di Balai Kota Solo, pada Selasa (23/9/2025) dengan mengundang 100 penyedia barang dan jasa yang biasa bermitra dengan  Pemkot. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai praktik antikorupsi di kalangan mitra pemerintah.

Dalam acara tersebut, hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Inspektorat Kota Solo, dan Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (Kompak Api) Jawa Tengah. Inspektur Kota Solo, Arif Darmawan, menegaskan pentingnya peran semua lini masyarakat dalam memerangi korupsi, termasuk dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Solo telah memberikan pelatihan antikorupsi kepada berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga jurnalis, dan kini fokus untuk menyasar penyedia barang dan jasa.

“Kami ingin memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Solo. Pemkot Solo bersama KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selalu mengawasi setiap program dan proyek, terutama yang bernilai di atas Rp 1 miliar,” jelas Arif.

Arif juga mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di banyak daerah rawan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan maupun penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, dalam materinya, menjelaskan bahwa penyebab utama seseorang terjerat kasus korupsi bisa berasal dari niat dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana. Ia mengingatkan penyedia barang dan jasa agar selalu bekerja dengan integritas, menjaga kualitas pekerjaan sesuai kontrak, dan tidak tergoda untuk menurunkan standar demi meraih keuntungan lebih.

“Keuntungan yang rasional sudah cukup, tak perlu berlebihan. Bekerjalah dengan benar, karena korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak reputasi dan integritas pribadi,” ujar Supriyanto.

Supriyanto juga mengungkapkan bahwa penyebab lain dari terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan. Kejaksaan pun membuka kesempatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek Pemkot Solo untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum agar terhindar dari masalah hukum yang bisa berujung pada tindakan korupsi.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Solo untuk menciptakan kota yang bebas dari korupsi, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek pengadaan barang dan jasa. Ke depan, seluruh stakeholder di Solo diharapkan dapat terus bekerja sama untuk menjaga integritas dan mencegah kebocoran anggaran negara.