SOLO, MettaNEWS — Fenomena parkir liar dengan tarif mencekik alias “ngepruk” yang kerap mencoreng citra Kota Solo kini mendapat perhatian serius.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Polresta Surakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menangani pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme parkir, Senin (16/6/2025) di Balai Kota Solo.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa keluhan masyarakat soal mahalnya tarif parkir terutama saat event-event besar di Solo kini telah masuk dalam kategori tindak pidana.
Ia mencontohkan kasus parkir yang dipatok Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tanpa dasar yang jelas.
“Banyak laporan masuk soal parkir liar dengan biaya tinggi. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi sudah termasuk pungli dan masuk tindak pidana,” tegas Respati.
Melalui MoU ini, Pemkot dan Polresta sepakat untuk segera menertibkan juru parkir liar, memberi pelatihan dan sertifikasi resmi bagi jukir yang berizin, serta menindak tegas pelaku pungli.
Respati berharap Solo bisa jadi percontohan nasional dalam penataan parkir yang profesional dan tertib hukum.
“Juru parkir ke depan harus bersertifikasi, ada pelatihan dasar dari kepolisian, serta indikator kerja yang jelas. Kita akan lakukan pendataan dan penataan,” ujar Respati.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mendukung penuh langkah tersebut. Ia menyebut pihaknya bersama Dinas Perhubungan akan mulai dari penertiban parkir liar dan proses sertifikasi jukir resmi.
“Kita akan tandai jukir resmi dengan seragam dan sertifikat. Nanti juga dikaji ulang zona-zona parkir, terutama yang berada di kawasan wisata,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga dan wisatawan, tetapi juga menjadi awal penataan sistem parkir yang berkeadilan di Kota Solo.







