SOLO, MettaNEWS – Almas Tsaibbirru Re A menjadi buah bibir masyarakat setelah sebagian gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu batas usia capres-cawapres dikabulkan, Senin (16/10/2023). Almas sapaan akrabnya, merupakan warga Kecamatan Jebres Kota Solo yang saat ini berusia 23 tahun.
Ia telah lulus dari Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Surakarta (Unsa) dan akan segera diwisuda pada 28 Oktober 2023. Almas merupakan putra pertama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin juga merupakan lulusan Progdi Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Yang menarik, Almas rupanya kakak kandung dari Arkaan Wahyu. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Almas dan Arkan, kakak adik yang berstatus sebagai mahasiswa kompak mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).
Dengan putusan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang maju sebagai cawapres pun memiliki peluang besar.
Almas menyampaikan gugatannya dengan dibantu seorang kuasa hukum, Arif Sahudi. Dikatakannya proses penyampaian gugatan tidaklah rumit.
“Tidak ribet karena saya magang di tempatnya pak Arif jadi berjalan dengan sendirinya. Ini saya menganggapnya positif saja soal saya yang membuat polemic ini,” ujar Almas saat ditemui di Selter Manahan.
Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan tidak hanya untuk pemilu tahun 2024 namun juga untu tahun-tahun mendatang selama negara Indonesia masih berdiri.
“Saya berharapnya ini jadi lebih dinamis bervariatif. Nggak hanya di tahun 2024 saja tapi juga tahun-tahun berikutnya, lebih banyak lagi pilihan lebih banyak lagi anak muda yang berpotensi lebih,” terangnya.
Diakuinya pengajuan gugatan hingga putusan keluar, Almas tidak mendapat intervensi dari pihak manapun. Almas pun miliki pandangan tersendiri soal Gibran. Menurutnya, Gibran mampu membawa perubahan di Kota Solo, kota yang Gibran pimpin selama dua tahun belakangan ini.
“Karena Solo semakin maju, memandang sosok mas Gibran menurut saya berpotensi saja. Dampak yang dirasakan ya pembangunan banyak, birokrasi jadi bagus, ya macam-macam,” kata dia.
Saat ditanya apakah Gibran cocok mendampingi Prabowo dalam kontestasi Pemilu 2024, Almas enggan menjawab.
“Saya kurang relevan kalau jawab itu. ini seputar putusan (MK) saja nggak mau mengomentari yang lain,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Solo periode 2020-2025.
Karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Solo pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih Wali Kota Solo itu sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Menurut pemohon, dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu 2019, disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja menteri berusia muda, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres.








