Kasus Istri Memotong Alat Vital Suami, Korban Emosi Bertemu Pelaku di Luar Ruang Sidang

oleh
oleh
istri memotong alat vital suami
Pelaku kasus pemotongan alat vital suami, Yen (34) bertemu dengan korbannya, IPN (20) di Pengadilan Negeri Solo, Senin (21/8/2023) | MettaNews/Ari Kristyono

SOLO, MettaNEWS – Kasus pidana istri memotong alat vital suami, yang terjadi bulan Mei 2023 lalu di sebuah hotel di Jebres, Solo, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pihak pengacara terdakwa mencoba meyakinkan hakim, perbuatan itu terpicu oleh masalah keluarga yang sangat menyudutkan kliennya.

“Tadi kami hadirkan saksi, untuk membeberkan latar belakang masalah yang membelit klien saya. Bayangkan, sudah berkorban banyak, pindah agama terbelit utang karena biaya pesta perkawinan, malah tersakiti. Korban mengusirnya dan hendak menceraikan,” tutur Asri Purwanti, penasehat hukum terdakwa Yen (34), di luar sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (21/8/2023).

Yen memang berstatus istri sah IPN (20), sopir truk yang tinggal di Malaya, Bali. Mereka menikah dengan adat Bali, Maret 2023.

Namun, hanya dalam hitungan beberapa minggu, IPN sudah berniat menceraikan Yen, dengan alasan keluarga keberatan. Hingga Mei lalu, Yen datang ke Sukoharjo untuk menyusul IPN yang tinggal bersama orangtuanya.

“Di sana, dia mendapat perlakuan tak baik. IPC meminta Yen pulang ke Bali dan mengantarnya sampai ke Terminal Tirtonadi Solo. Sebelum ke terminal, Yen membeli pisau cutter dan mengajak IPN bertemu di hotel. Di sana lah, saat IPN tertidur, Yen memotong alat vitalnya dengan pisau cutter,” tutur Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, ketika menggelar perkara ini, Mei lalu.

Akibat tindakan Yen memotong alat vital suaminya, IPN kini harus hidup tak normal. Ia, misalnya, tak mampu lagi menahan buang air kecil. Setiap hari dia butuh 4 kali ganti popok. Pekerjaannya sebagai sopir truk pun telantar.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, IPN sempat menuntut uang ganti rugi senilai Rp 80 juta rupiah untuk merawat fisiknya hingga sembuh.

Namun, Asri Purwanti mengatakan, kliennya Yen tak akan mampu memenuhi tuntutan tersebut. Selain, mekanisme pengajuan retistusi seharusnya tidak muncul begitu saja, harus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah Memotong Alat Vital Suami, Yen Menyesal

“Klien saya dalam kondisi keuangan yang tidak bagus. Ini untuk mendatangkan saksi dari Bali saya, saya yang bantu. Tapi yang pasti, dia menyesali perbuatannya dan akan ‘bertanggung jawab’. Misalnya, untuk merawat IPN pun nantinya dia sanggup. Kan korban ini masih suaminya sampai sekarang,” tuturnya.

Saksi meringankan a de charge (meringankan terdakwa) adalah Herdiana Amelia, masih kerabat terdakwa di Bali. Dia hadir menyodorkan bukti-bukti berupa potongan percakapan di WA, foto-foto, dan beberapa bukti lain.

Namun dalam sidang, Hakim Ketua Richmond PB Sitoroes dengan anggota Wiryatmi dan Rina Indrajanti menolak bukti-bukti tersebut karena tidak relevan.

Sidang kemarin juga menjadi saat pertama kali terdakwa Yen bertemu dengan IPN. Mereka sempat berbincang berbatas terali besi ruang tahanan. Namun, tak lama, IPN tampak emosi sehingga pengacara terdakwa memintanya pergi.

“Sudah, kalau mau bentak-bentak gak usah saja. Biar dia nanti menjalani hukumannya,” tutur Asri Purwanti.

Sidang akan berlanjut Selasa minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.