SOLO, MettaNEWS – Seorang warga Baturan Karanganyar, TA (34) yang bekerja sehari-hari sebagai seorang penjual roti, tertangkap Tim Sparta Polresta Solo lantaran bawa puluhan botol Miras Rabu (3/5/2023).
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut.
Arfian menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/5/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan lokasi penangkapan di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di simpang Gendengan kota Solo.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada kecelakaan tunggal, di Jalan Slamet Riyadi. Lantas kita datang ke lokasi karena masyarakat melihat ada puluhan botol yang mereka curigai sebagai minuman keras,” ungkap Arfian Kamis (4/5/2023).
Saat sampai di lokasi, petugas mendapati penjual roti yang bawa miras tersebut sempoyongan. Namun setelah diperiksa pelaku tidak mengalami luka sedikitpun.
” Kita cek memang benar tersangka ini sedang dalam keadaan mabuk akibat minum Miras. Ketika kami cek tas Bronjong yang pelaku bawa kami menemukan puluhan botol Miras,” jelas Arlfian.
Tim sparta berhasil menyita barang bukti sebanyak 67 botol Miras dari pelaku. Selanjutnya pelaku TA beserta barang bukti miras dibawa ke mako Polresta Solo untuk tindak lanjut sesuai prosedur Tipiring.
Terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi, menghimbau kepada warga masyarakat kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat agar segera melaporkan. Penyakit masyarakat itu meliputi Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi.
“Segera laporkan atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no whatsapp Kapolresta Solo 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tukasnya.








